Baru-baru ini Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy mewacanakan agar pemerintah mulai mengkaji larangan haji lebih dari satu kali. Artinya kalau sudah berangkat haji ke tanah suci, maka tidak boleh haji lagi.
semarak.co-Hal itu didasarkan atas fenomena antrian jemaah haji yang makin panjang, keadilan bagi yang belum berkesempatan menunaikan rukun islam kelima dan bagian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 dimana jumlah jemaah haji yang meninggal sangat tinggi didominasi kalangan lanjut usia (lansia).
Komisi Nasional (Komnas) Haji memahami semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut. Akan tetapi jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan, karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, dari perspektif syariat islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali.
Dari aspek hukum positif pelarangan berpotensi melanggar HAM dan konstitusi, lanjut Mustolih, hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi.
“Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIII/2015, haji berkali-kali tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Mustolih dirilis melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin (28/8/2023).
Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat, haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang, tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.
Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji. Dengan rerata antrian haji saat ini sudah 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga.
Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi. Kebijakan jeda haji semecam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian,” lanjut Mustolih mengutip PMA.
Ditambahkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat Jakarta, “Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali. Terpenting, sejak beleid itu terbit tidak ada resistensi dan pihak yang keberatan.”
Ke depan, pesan dia, jangkauan aturan jeda daftar haji ini harus diperluas bukan hanya diterapkan pada haji regular tetapi juga kepada calon jemaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (haji furoda).
Bila perlu ada kalusul sanksi tegas bagi yang melanggar dan oknum yang turut membantu. Selain itu, aturan tersebut perlu dinaikkan levelnya dri PMA diadopsi menjadi undang-undang supaya lebih kuat dan mengikat, terlebih revisi UU haji dan Umrah sudah mulai dibahas di DPR dan masuk prolegnas prioritas.
Di bagian lain Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak bisa membantah kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam hanya dilakukan sekali seumur hidup. Ini disampaikannya merespons usulan Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Kewajiban berhaji, benar apa yang disampaikan Pak Menko PMK, sekali seumur hidup,” kata Menag Yaqut kepada CNNIndonesia.com dilansir Jumat, 25 Agu 2023 22:25 WIB. Meski begitu, Yaqut tak menjawab dengan gamblang apakah akan melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali.
Ia hanya menjelaskan usulan Muhadjir itu akan dikaji terlebih dulu di Kemenag. “Setiap usulan akan dikaji,” kata Menag Yaqut. Dia menerangkan bagi umat Islam, ibadah haji termasuk dalam rukun Islam kelima. Oleh karena itu, melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Menko PMK Muhadjir baru-baru ini mewacanakan melarang ibadah haji dilakukan lebih dari sekali. Ia mengusulkan ini agar semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama, mengingat kuota haji Indonesia setiap tahunnya terbatas.
Pada 2023 dan 2024, terang Menko PMK Muhadjir, Indonesia hanya mendapatkan kuota haji sebesar 221 ribu dari Saudi. Khusus tahun 2023 lalu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8 ribu kursi kemarin. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia 2023 lalu sebanyak 229 ribu orang. (net/cnn/smr)