Menag Yaqut segera Bahas dengan DPR Usai Dapat Tambahan 8.000 Kuota, Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler

Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023 nanti. Ini setelah ditutup pada 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 kuota belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang. Siapa jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan?

semarak.co-Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, pada tahap perpanjangan ini juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Bacaan Lainnya

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ujar Saiful di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat dalam rangka Media Gathering Kementerian Agama (Kemenag), Jumat malam (6/5/2023).

Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, lanjut Saiful, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi. Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah. Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.

“Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” kutip Saiful.

Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023. “Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Terbaru Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” demikian Menag Yaqut dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu malam (7/5/2023).

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023.

Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, rinci Menag Yaqut, Kementerian Agama (Kemenag) harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan. Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Beriringan dengan pelunasan, kata Menag Yaqut, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan.

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” tutup Menag Yaqut yang juga Ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor, sayap organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menambahkan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas, karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023.

Namun, katanya, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini. Tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah namun saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022.

Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022. Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019.

“Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tandas Hilman. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *