Menag Yaqut: Kapasitas Jemaah Tempat Ibadah di PPKM Level 1, Kini sudah Bisa 100%

Menag Yaqut Cholil Qoumas memberi sambutan dalam kunjungan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: humas Kemenag

Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID- 19 di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

semarak.co-Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Menteria Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tempat ibadah yang berada di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas dan semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag Yaqut di sela kunjungan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3/2022).

“Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM,” demikian Menag Yaqut melanjutkan seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (31/3/2022). (smr)

Berikut ketentuannya:

  1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
  2. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
  3. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
  4. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  5. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
  6. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
  7. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  8. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  9. menyediakan cadangan masker;
  10. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;
  11. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  12. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  13. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
  14. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
  15. a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
  16. b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  17. Jemaah:
  18. menggunakan masker dengan baik dan benar;
  19. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  20. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  21. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
  22. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *