Menag Yaqut Apresiasi Kementerian PANRB Setujui Usulan Pembayaran 80% Tukin ASN Kemenag

Menag Yaqut Cholil Qoumas (kiri) menerima berkas usulan penyesuaian tunjangan kinerja dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang telah disetujui di Jakarta. Foto: humas Kemenag

Berjalannya Reformasi Birokrasi (RB) di lembaga Kementerian Agama (Kemenag) berbuah hasil. Menyusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.

semarak.co-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Capaian ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, kata Menag Yaqut, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ujar Menag Yaqut dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, terang Menag Yaqut, Kementerian PAN RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan. “Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” tandas Menag Yaqut yang juga Ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. “Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%,” sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *