Oleh Adhie M. Massardi *
semarak.co-MASYARAKAT gelisah melihat ulah elite politik nyongsong pemilu 2024. Di sisi lain kita juga baca kegelisahan Pangdam Siliwangi Jenderal Kunto. Bagaimana memaknai dua kegelisahan ini? Pemilihan Umum (general election) di negara kita konotasinya sering “kepleset” menjadi general erection (ketegangan umum).
Ketegangan umum ini mencapai puncaknya pada pemilu 2019 yang melahirkan kohesi sosial dan korupsi kolosal yang dahsyat. Jelang memasuki atmosfir pemilu 2024, kita sudah merasakan adanya peningkatan suhu (politik) yang signifikan.
Paling disesalkan pemanasan politik itu justru dipicu oleh polah Presiden Joko Widodo dan para pendukungnya, baik yang di kabinet maupun kelompok-kelompok sipilnya yang berada di luar struktur (relawan) guna mempertahankan kekuasaan yang sudah akan “jatuh tempo”.
Mereka kembangkan secara masif dan meluas isu menjadikan Widodo sebagai “presiden tiga periode”. Mendustakan Konstitusi yang sudah jelas membatasi kekuasaan presiden dua periode. Gagal nambah periode, orang-orang yang secara politik berafiliasi kepada Widodo mengubah isu jadi “penundaan” hingga “pembatalan pemilu 2024” dengan alasan pandemi Covid-19, ekonomi, dll.
Langkah ini dianggap upaya pembunuhan berencana terhadap demokrasi. Kini sebagian besar anggota masyarakat gelisah melihat ulah Presiden Widodo (dan elite partai politik) yang secara kasat mata, vulgar dan menjijikan berupaya mengatur seluruh mekanisme pemilu 2024, terutama di sektor pilpres.
Tak heran jika berkembang pandangan di ranah publik bahwa Widodo Cs ingin menentukan siapa yang layak mentas di panggung kontestasi pilpres, dan siapa boleh memenanginya. Pandangan demikian menemukan kepastiannya setelah ada hiruk-pikuk di kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena menolak perintah “menersangkakan Anies Baswedan”, bakal capres terkuat dari kubu non-Widodo (penguasa).
Potret Kegelisahan TNI
Situasi yang diungkapkan di atas adalah kisah nyata di panggung politik nasional, bisa diakses semua orang, dibicarakan di kedai-kedai kopi, di panggalan ojek, dan di forum-forum terbuka maupun terbatas di grup-grup medsos.
Menjadi mengejutkan ketika (kegelisahan) ini diprihatinkan secara terbuka oleh Panglima Daerah Militer III Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo (ditayangkan Kompas.com edisi 10/04/2023) dengan judul Etika Menuju 2024.
Dibilang mengejutkan karena untuk pertama kalinya sejak reformasi ada petinggi TNI aktif mengungkapkan kerisauannya terhadap situasi politik yang “eksplosif” akibat ulah dan manuver kalangan elite (politik) penguasa.
Tapi menjadi “kurang mengejutkan” karena hal demikian diungkapkan Panglima Siliwangi, Komando Kewilayahan Pertahanan (Jawa Barat dan Banten) yang memang memiliki sejarah (perjuangan) panjang dalam jalin-menjalin antara TNI dan rakyat, benar-benar merefleksikan perumpamaan ikan (TNI) dan kolam (rakyat).
Ada beberapa Pangdam Siliwangi yang menjadi legenda karena menyuarakan isi hati rakyat (tapi dianggap berseberangan dengan pemerintah Pusat) sejak awal kemerdekaan, seperti AH Nasution, AE Kawilarang, Ibrahim Adjie dan HR Dharsono. Apakah dengan pernyataan keprihatinan dan kegelisahannya akan situasi politik jelang 2024 ini Jenderal Kunto sedang berproses menjadi legenda seperti para seniornya?
TNI Menyejukkan Politik
Mari kita simak dulu inti persoalan yang menggelisahkan sang jenderal. Begini: Pada saat menjelang pemilu ditabuh, kini mulai berloncatan pernyataan, omongan, statement, dan semacamnya di berbagai ruang publik. Loncatannya bahkan sudah muncul sampai ke spanduk, poster, dan berbagai medium publik lainnya yang isinya bisa membawa petaka konflik yang meluas.”
Menurut Jenderal Kunto: “Bila tidak diatasi segera, dengan kesadaran berkebangsaan yang baik, hal itu bisa merusak kedamaian alam kesundaan di tatar Parahyangan kita.”
Benar, kedekatannya dengan rakyat membuat Jenderal Kunto paham, “Wilayah provokasi memang masuk ke daerah ini, memanas-manasi. Provokasi dan geliat komunikasi politik yang kini sudah menjurus pada ketidaketisan, harus menjadi perhatian,” tulisnya.
Kita meyakini, Pangdam di wilayah lain juga merasakan apa yang dirasakan Jenderal Kunto. Provokasi politik itu sudah merasuk ke kawasannya. Dan kemungkinan terjadi kecurangan sudah tampak nyata. Hanya (mungkin) belum (saatnya) disuarakan secara terbuka seperti dilakukan Pangdam Siliwangi.
Menarik disimak adalah antisipasi Jenderal Kunto jika pemilu (pilpres) justru melahirkan anomali politik serius. Meskipun terasa normatif, tapi karena yang normatif pun nyaris tak terdengar, maka yang dikatakan jenderal alumni Akmil angkatan 1992 ini jadi terasa tajam.
Tulisnya: “Kita tidak mempersoalkan siapapun yang bertarung dan siapapun kontestannya. Selagi memenuhi syarat, silakan turun ke gelanggang. Mau main jujur? Bagus. Memang harus begitu. Mau main curang? Ada aturan yang akan membatasi.”
Tapi jika permainan curang tersebut sudah membuat penonton heboh atau bahkan membuat penonton resah dan tidak nyaman, menurut Jenderal Kunto, “terapi” khusus harus diterapkan. Aturan hukum harus jadi acuan. “TNI siap tampil sebagai pengawal pada proses itu,” tegas adik (ipar) KSAD (2002-2005) dan Menteri Pertaganan (2014-12019) Jenderal TNI (Pur) Ryamizard Ryacudu.
Pada bagian akhir keprihatinannya, putra Panglima TNI/ABRI (1988-1993) yang juga Wakil Presiden RI (1993-1998) ini melontarkan solusi yang jelas dan tegas. “Kita sepertinya membutuhkan Pancasila dalam politik sekarang ini, karena sedang tidak baik-baik saja. Akan tetapi, andai ketidakpedulian tetap terjadi dan semakin menguat, maka demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi!”
Memosisikan TNI dalam Peta Politik
Hingga tulisan ini kelar dibuat, saya belum mendapat konfirmasi yang pasti apakah pernyataan kegelisahan dan keprihatian Jenderal Kunto ini merupakan sikap pribadi, sikap Pangdam Siliwangi, atau suara hati TNI.
Akan tetapi terlepas dari itu semua, tampaknya kita (kalangan masyarakat sipil) yang peduli kepada masa depan negeri ini harus lekas berkumpul membicarakan kembali posisi TNI di ranah politik nasional. Sudah terlalu lama (sejak reformasi 1998) kita membiarkan TNI melakukan komtemplasi, sementara kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara kian compang-camping.
Kohesi sosial dan korupsi kolosal kian brutal. Kehidupan ketatanegaraan kian amburadul. Pelanggaran Konstitusi tak pernah mendapat sanksi. Legislatif, Eksekutif, Yudikatif verada dalam cengkeraman tangan (ketua umum) partai politik.
Sedangkan parpol tunduk pada perintah para pemilik uang (oligarki) yang kini bisa pesan langsung undang-undang guna memuluskan ambisi ugal-ugalan mereka dalam menguasai hampir seluruh sumber daya kehidupan anak bangsa.
Di masa lalu, pada era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid yang penulis menjadi bagian di dalamnya (sebagai juru bicara kepresidenan), pernah ada upaya untuk menguatkan kembali integritas, kredibilitas dan profesionalitas TNI.
Antara lain dengan melakukan rotasi kepemimpinan TNI (Panglima), menggilir sehingga setiap matra (TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU) bisa menjadi pemimpin tertinggi TNI. Tidak dimonopoli TNI-AD seperti era sebelumnya. Langkah ini dimaksud agar ke depan pengangkatan Panglima TNI tidak lagi menjadi “hak prerogratif” Presiden RI.
Alasannya, dengan (kepastian) rotasi ini, tidak ada lagi kasak-kusuk para petinggi TNI yang bisa melahirkan konflik (perang bintang) untuk mendekati Presiden demi jabatan Panglima TNI. Tapi gagasan ini mentah kembali di era rezim Widodo. Menurut hemat penulis, atasan TNI (dan sesungguhnya juga Polri dan ASN) harus sesuatu yang pasti, yakni Konstitusi.
Jadi ketika lengkah pemerintahan yang secara periodik lahir melalui rezim pemilu mendustakan Kontitusi, TNI harus berinisiatif menjalankan perintah Konstitusi. Sebab rakyat tidak bisa lagi mengandalkan intrumen demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang sama-sama menginduk kepada partai politik.
Jadi jika TNI cemas melihat politik (pemilu) 2024 sebagaimana diungkapkan Pangdam Siliwangi, acuannya bukan sekedar keresahan atau kekecewaan “penonton” yang bisa saja subyektif, melainkan Konstitusi.
Sebab tata-cara dan tata-laksana pemilu yang baik dan benar diatur dalam Pasal 22E Konstitusi 1945, yang ayat (1)nya jelas berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Mengingat instrumen pemilu yang dikelola KPU dan ASN serta APH (aparatus hukum negara) seperti Polri belum memberikan jaminan bisa menjaga dan menyelenggarakan pemilu secara bebas, rahasia, jujur, dan adil, meminjam peribahasa yang dikutip Kunto “tongkat membawa rebah” (yang seharusnya menjaga malah meruntuhkan, maka peran TNI seperti yang diharapkan rakyat menjadi sangat mendesak. Maka membicarakan kembali posisi TNI di ranah politik nasional memang menjadi urgen dan mendesak. Sebelum semuanya terlambat.
*Penulis adalah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
______
Blasting cloud system by The Activist Cyber, 30/4/2024, 11.48 WIB
sumber: publika.rmol.id di WAGroup Siaturhmi F UMKM Indo Jbr (postKamis11/5/2023/yesornoakangalan)