Mayoritas Provinsi Solid Dukung Hendry Bangun tetap Ketua Umum PWI, Sebagian Besar Tolak Rencana Zulmansyah Gelar KLB

Pengurus maupun anggota PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat nekad menggelar rapat pleno bahkan menghasilkan keputusan mengangkat Zulmansyah Sekedang (sudah dipecat dari Ketua Bidang Organisasi) menjadi Plt Ketum PWI Pusat di Gedung PWI Pusat, Kawasan Kebon Sirih Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Begitu sebagian besar yang hadir sudah bukan pengurus sehingga nyaris terjadi bentrok dengan pengurus harian dan kuasa hukum lewat LKBPH PWI Pusat karena menganggap rapat pleno itu liar alias tidak sah. Foto: Hendra di WAGroup Paguyuban Pewarta

Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat M Harris Sadikin menyatakan, Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI yang direncanakan mantan Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang dipastikan sulit digelar.

semarak.co-Harris mengakui, ada beberapa PWI Provinsi yang bicara tentang KLB. Ada juga provinsi yang menginginkan Ketum PWI menyelesaikan masalah secara internal. Bahkan beredar rumor PWI Provinsi disiapkan anggaran puluhan juta untuk mau mendukung KLB.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini, pengurus PWI Provinsi masih solid untuk memberikan dukungan kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun,” jelas Harris di Kantor PWI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Sebagaimana diketahui, lanjut Harris, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 10 ayat 7 berbunyi, Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Pasal tersebut, kata Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.

“Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga)jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan. Kedua pasal itu bagian yang tidak terpisahkan,” tutur Harris.

Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat. Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB. “Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan,” tegas Harris.

Seperti diketahui Zulmansyah yang sudah diberhentikan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB. Namun Zulmansyah dan beberapa pengurus Dewan Kehormatan (DK) yang dipecat nekad mengadakan rapat.

“KLB setidak-tidaknya akan dilaksanakan enam bulan dari sekarang, karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak digelarnya KLB,” cetus Zulmansyah usai rapat dengan menggalang kekuatan dari anggota Dewan Kehormatan (DK) yang juga telah diberhentikan.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengingatkan bahwa KLB yang digadang-gadang Zulmansyah tidak mungkin bisa diselenggarakan. Alasan Hendry, Zulmansyah sudah bukan pengurus PWI lagi. Dia sudah diberhentikan di rapat pleno yang dihadiri 24 pengurus harian, pada 23 Juli 2024.

Itu lebih dari 2/3 karena jumlah pengurus harian 33 orang. Kemudian, sebagian besar pengurus PWI  provinsi tidak menghendaki adanya KLB karena persyaratannya tidak terpenuhi. “Dalam PDPRT, kongres luar biasa baru bisa diselenggarakan kalau ada permintaan 2/3 pengurus PWI provinsi,” bebernya.

Pernyataan Hendry ini disampaikan menanggapi pernyataan Zulmansyah yang merencanakan KLB PWI Pusat selambat-lambatnya dalam waktu maksimal 6 bulan. “Tidak benar bahwa teman teman PWI Provinsi mendesak digelarnya KLB. Itu hanya omon-omon. Drakor! Karena KLB baru bisa diselenggarakan kalau 2/3 pengurus daerah meminta KLB. Kurang satu saja tidak bisa,” katanya.

Apalagi, nilai Hendry, semua pernyataan Zulmansyah melanggar hukum. Karena PWI telah memberhentikan dia dari kepengurusan di PWI sebagai Ketua Bidang Organisasi. “Sejak beliau dipecat dari kepengurusan PWI. Dia tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan PWI,” imbuhnya.

Sampai saat ini, tambah Hendry, PWI Provinsi tetap solid mendukung PWI Pusat. Hendry mengingatkan, semua pihak untuk taat dan menjalankan organisasi sesuai PDPRT. “Terhadap oknum-oknum anggota PWI yang tetap melakukan pembangkangan dan pengkhianatan kepada PWI, kami dengan tegas akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait