Masuki 2022, Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah tetap Laksanakan Apel Pagi Rutin

Pegawai negeri sipil (PNS) dari semua intansi pemerintah melaksanakan apel pagi setiap Senin secara rutin. Foto: humas PANRB

Instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Hal tersebut berlaku mulai awal 2022 sesuai surat imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

semarak.co-Melalui surat tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.

“Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah. Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” demikian bunyi surat imbauan.

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. “Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup surat imbauan seperti dirilis humas melalui PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (31/12/2021).

Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama. Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Surat imbauan Menteri PANRB dapat dilihat melalui tautan https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/surat-menteri-panrb-perihal-himbauan-apel-pagi-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-30-desember-2021. (ald/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *