Masuk Wilayah Kedaulatan Indonesia, China Sebut Kapalnya Berpatroli sesuai Yuridiksi

Penampakan Hohhot (Hull 161), kapal perusak kawal rudal milik Komando Armada Selatan Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA), saat berpatroli di perairan Laut China Selatan pada Kamis (20/8/2020). Foto: internet

China berdalih kapalnya berpatroli secara normal di perairan di bawah yuridiksinya, sebagai tanggapan atas laporan Indonesia bahwa kapal penjaga pantai China telah memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE).

semarak.co– Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan bahwa hak dan kepentingan China di perairan yang relevan di Laut China Selatan sudah jelas. Itu disampaikan Wang, pada Selasa (15/9/2020) seperti dikutip Reuters.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Aan Kurnia melaporkan, kapal patroli China memasuki ZEE di 200 mil lepas pantai Kepulauan Natuna utara pada Sabtu (12/9/2020) dan menyingkir pada Senin (14/9/2020) setelah dilakukan komunikasi radio.

Di bawah hukum internasional, kapal asing diizinkan melalui ZEE suatu negara, tetapi Aan Kurnia menyebut kapal tersebut terlalu lama berada di ZEE Indonesia.

“Karena yang ini mengapung, lalu berputar-putar, kami menjadi curiga, kami mendekatinya dan mengetahui bahwa itu adalah kapal penjaga pantai China,” kata Aan Kurnia kepada Reuters, Selasa (15/9/2020).

Kemudian Aan menambahkan bahwa angkatan laut dan penjaga pantai akan meningkatkan operasi di perairan itu. Indonesia mengganti nama bagian utara ZEE-nya pada 2017 menjadi Laut Natuna Utara, mendorong kembali ambisi teritorial maritim China.

Meskipun China tidak mengklaim pulau-pulau, kehadiran penjaga pantainya yang hampir 2.000 kilometer di lepas daratannya telah mengkhawatirkan Indonesia, setelah banyak pertemuan antara kapal-kapal China di ZEE Malaysia, Filipina, dan Vietnam, yang mengganggu penangkapan ikan dan kegiatan energi.

Kebuntuan selama seminggu terjadi 10 bulan lalu ketika sebuah kapal penjaga pantai China dan kapal penangkap ikan yang menyertainya memasuki Laut Natuna Utara, mendorong Indonesia untuk mengirim jet tempur dan memobilisasi nelayannya sendiri.

Penjaga pantai China sering beroperasi di samping kapal penangkap ikan yang digambarkan oleh para ahli sebagai milisi yang didukung negara. Sembilan garis putus-putus di peta China menunjukkan klaim maritimnya yang luas termasuk perairan di lepas Kepulauan Natuna.

Panel arbitrase internasional pada 2016 membatalkan garis tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah menegaskan kembali bahwa Jakarta tidak mengakui garis tersebut.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan kapal patroli laut atau Coast Guard China di ZEE Indonesia tidak berarti memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.

“Beberapa hari lalu China mengulang kembali peristiwa di bulan Januari. Sejumlah media mengabarkan bahwa Kapal Coast Guard China berada di ZEE Indonesia,” ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa kapal Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. “Padahal persepsi demikian tidak benar,” ujar Hikmahanto lagi.

Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Keberadaan ZEE tidak berada di Laut teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). “Di Laut Lepas, tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan, katanya.

Dalam konsep ZEE, sumber daya alam yang ada di kawasan itu diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. “Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right. Intinya, hak diberikan pada sumber daya alamnya bukan wilayahnya, ” ujar dia.

Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan. “Oleh karena itu, situasi di Natuna Utara bukanlah pelanggaran atas kedaulatan Indonesia,” kata Hikmahanto.

Kapal Coast Guard China tersebut juga tidak mungkin diusir dari ZEE, mengingat ZEE bukan berada di wilayah kedaulatan Indonesia. “Namun ini tidak berarti Indonesia harus berdiam diri,” ujarnya sambil merinci.

Pemerintah Indonesia perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, terus memperbanyak nelayan untuk melakukan eksploitasi di ZEE Natuna Utara dengan cara memberi insentif berupa pemberian subsidi bahan bakar kepada para nelayan dan para nelayan diperbolehkan menggunakan kapal-kapal dengan tonase besar,” katanya.

Intinya jangan mau kalah dengan nelayan China yg lakukan eksploitasi ikan secara besar-besaran. Kedua, lanjut dia, terus menerus melakukan tindakan menangkapi nelayan China yg melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Natuna Utara.

Ketiga, lakukan backdoor diplomacy dengan mengutus tokoh dari Indonesia yang memiliki koneksi dengan para petinggi di China untuk menyampaikan pesan jika kapal-kapal Coast Guard mereka masih berada di ZEE. Langkah itu, menurutnya, akan berpengaruh pada persepsi masyarakat di Indonesia atas agresivitas China yang dapat berujung pada terganggunya investasi China di Indonesia. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *