Masjid Larang Jenazah Pendukung Ahok Dishalatkan

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyindir beberapa masjid di Jakarta yang melarang jenazah pendukung Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama disalatkan di masjid tersebut. Padahal, mensalatkan jenazah hukumnya fardu kifayah.

Lukman menjelaskan, fardu kifayah merupakan kewajiban yang apabila dilaksanakan beberapa muslim, dosa orang-orang lain yang tidak melaksanakan akan gugur. Menyinggung masjid yang tidak mau mensalatkan jenazah, maka jamaah tersebut sebenarnya menanggung dosa.

“Mensalati jenazah, memandikan, mengurus jenazah itu fardu kifayah. Kalau tidak ada satu pun muslim melakukan itu di sebuah kampung, sebuah wilayah, sebuah daerah, semua orang yang ada di kampung itu berdosa semua,” ungkap Lukman di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Dia meminta masyarakat tidak membedakan jenazah yang akan disalatkan. Sebab sesuatu yang sifatnya fardu kifayah, maka warga yang ada di sekitar jenazah itu wajib segera mensalatkan. “Kalau tidak ada yang melakukan itu, semua orang secara kolektif akan berdosa. Hal-hal yang sifatnya fardu kifayah, sebaiknya sebagian kita ada yang mengerjakan itu agar secara kolektif kita tidak berdosa,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014. (mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *