Masa Pengajuan Proposal KIPP Diperpanjang, Menteri PANRB Anas Buka Diskusi Bersama Dosen untuk Transformasi Jabatan Fungsional

Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (kedua dari kanan) saat ikut menghadiri Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/4/2023). Foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi. Beberapa masukan didapatkan agar ASN termasuk tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.

semarak.co-Menteri PANRB Anas mengatakan, “Saya ingin bertemu dan mendengarkan masukan dari para dosen. Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dosen dan pimpinan universitas semua dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus.”

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini juga, sambung Menteri PANRB Anas, untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

“Tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatory UU, ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,” ujar Menteri Anas pada Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/4/2023).

Kementerian PANRB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen. “Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya.

“Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Menteri Anas dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (28/4/2023).

Menteri Anas menambahkan, dari sisi “beban administrasi” untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya.

Sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja. ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.

Pada kesempatan itu, Menteri Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. SE tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, penilaian kinerja dosen kedepan tidak akan lagi rumit. “Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya,” ujar Alex.

Ditambahkan Alex, “Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier. Prinsipnya, akselerasi  jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen.”

Semangat Kementerian PANRB, lanjut Alex, adalah fleksibilitas dan penyederhanaan birokrasi. Termasuk fleksibilitas ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek, silakan membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen.

Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, pesan dia, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian. Saat ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola JF guna mendukung transformasi ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Untuk itu melalui diskusi ini, kami ingin menyamakan pemahaman terhadap esensi dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF serta mendapatkan masukan untuk mempersiapkan Rancangan PermenPANRB terkait JF Dosen yang saat ini sedang dalam pembahasan,” jelas Alex.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Supriyadi mengatakan diskusi bersama Menteri PANRB memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birotkasi.

“Dan ini sangat mempermudah, apalagi dalam rangka kita menghadapi era digitalisasi. Di mana dalam era digitalisasi tidak mungkin dengan peraturan-peraturan yang lama. Oleh karenanya ini sangat pas dan sangat tepat,” ujar Supriyadi.

Sementara itu, Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai diskusi sangat bagus sebagai upaya memperjelas bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 dimaksudkan untuk mengakselerasi dan memudahkan para dosen berkarya di kampus. “Ini upaya yang bagus, ada bincang bersama dengan pihak terkait khususnya user dalam hal ini dosen,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur Institut Pertanian Bogor (IPB) Alim Setiawan Slamet juga mengapresiasi upaya baik Menteri PANRB dan jajaran dalam menata jabatan fungsional ASN termasuk JF Dosen.

Namun Alim mengingatkan agar dalam pengaturan JF Dosen yang sedang disusun selalu memberikan ruang bagi berlangsungnya independensi dan kebebasan akademis JF Dosen agar tetap bersikap kritis terhadap situasi sosial di tengah-tengah masyarakat.

Di bagian lain Kementerian PANRB memperpanjang masa pengajuan proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023 hingga Sabtu, 6 Mei 2023. Awalnya, kompetisi besutan Kementerian PANRB akan menutup masa pengajuan proposal, Selasa, 2 Mei 2023.

Informasi terkait perpanjangan waktu pengajuan proposal KIPP 2023 termuat dalam Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dengan Nomor: B/188/PP.00.05/2023. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa pada 28 April 2023.

“Batas waktu pengajuan proposal dalam KIPP di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2023 yang semula ditutup pada tanggal 2 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” bunyi surat tersebut dilansir humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (28/4/2023)

Dalam surat ini juga dituangkan alasan perpanjangan masa pengajuan proposal KIPP Tahun 2023. Pertama, dikarenakan adanya perubahan waktu cuti bersama Idulfitri 1444H yang diubah menjadi 19-21 dan 24-25 April 2023.

Kedua, akan dilakukan pemeliharaan sistem aplikasi Kementerian PANRB pada tanggal 29-30 April 2023. Selama waktu pemeliharaan tersebut, seluruh aplikasi Kementerian PANRB tidak dapat diakses. Ini mencakup aplikasi SINOVIK atau Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik pada https://sinovik.menpan.go.id/ sebagai portal pengajuan proposal KIPP.

Ketiga, perpanjangan masa pengajuan proposal KIPP Tahun 2023 juga untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta agar dapat mempersiapkan proposal atas inovasi instansinya untuk didaftarkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga proposal inovasi yang diikutsertakan dapat diselesaikan dengan komprehensif.

Sebagai informasi, KIPP Tahun 2023 merupakan gelaran ke-10 dan mengangkat tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Inovasi Menuju Reformasi Birokrasi yang Berdampak.

KIPP Tahun 2023 telah diluncurkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 13 Maret 2023 dalam acara Forum Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur, dan pengajuan proposal dibuka sejak 14 Maret 2023.

Adapun penyelenggaraan KIPP Tahun 2023 mengacu kepada Pedoman Menteri PANRB No. 3/2023. Pedoman tersebut dapat diakses pada laman JDIH Kementerian PANRB pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PEDOMAN%20MENTERI/jenis/1672?PEDOMAN%20MENTERI. (ald/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *