Mantan Sekjen PWI Sayid Beri Keterangan Tambahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di Polda Metro, Kuasa Hukum Tanggapi Rilis DK

Mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah (kedua dari kiri) bersama Tim Kuasa Hukum dari PWI Pusat usai memberi keterangan tambahan di Polda Metro Jaya Jakarta. Foto: dokpri

Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (Sekjen PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Sayid yang mengundurkan diri sebagai Sekjen PWI Pusat ini, tiba di Polda Metro, Senin, 1 Juli, pukul 14.00 WIB.

semarak.co-Didampingi Kuasa Hukum HMU Kurniadi, Sayid menjelaskan kedatangannya bertujuan untuk melengkapi laporan yang telah dibuat, 11 Juni 2024 terkait kasus pencemaran nama baik. Atas kasus yang sebutannya PWI UKW Gate.

Bacaan Lainnya

“Saya datang hari ini untuk memberikan keterangan tambahan dan melengkapi permasalahan yang telah saya laporkan sebelumnya,” ungkap Sayid kepada media yang menemuinya usai melengkapi laporan masih di Polda Metro Jaya.

HMU Kurniadi, kuasa hukum Sayid menambahkan, kliennya datang untuk melakukan klarifikasi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua orang narasumber yang telah dilaporkan. “Pada pemeriksaan hari ini, penyidik Polda Metro Jaya meminta data-data tambahan, dan kami telah memberikan data tersebut,” terang Kurniadi.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah pada 11 Juni 2024, Sayid melaporkan beberapa orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebarluasan fitnah. Laporan tersebut merupakan langkah Sayid untuk membersihkan namanya dari tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

HMU Kurniadi menegaskan pentingnya proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi kliennya. “Kami berharap dengan kelengkapan data yang kami serahkan hari ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan,” kata pengacara muda yang dikenal juga sebagai Youtuber.

Dengan perkembangan terbaru ini, HMU Kurniadi berharap kasus pencemaran nama baik yang melibatkan kliennya, Sayid, segera dituntaskan. Polda Metro Jaya juga diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan agar keadilan dapat ditegakkan.

Di bagian lain diberita sebelumnya, HMU Kurniadi, selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sayid memberikan tanggapan terhadap rilis Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Rapat pleno diperluas pada Kamis, 27 Juni 2024, di Gedung Dewan Pers Lt. 4, Jakarta menghasilkan beberapa keputusan krusial, termasuk pengunduran diri sejumlah pengurus pusat PWI dan pemberian mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan restrukturisasi pengurus.

Salah satu poin yang mencuat adalah penolakan terhadap sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah. Ikut hadir dalam konferensi pers ini, HMU Kurniadi menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan dana UKW oleh Pengurus Pusat PWI.

“Dana UKW berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sesuai Kesepakatan Bersama yang telah ditetapkan,” ujar HMU Kurniadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi semarak.co, Jumat, 28 Juni 2024.

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana UKW telah mengikuti prinsip-prinsip organisasi yang baik, sebagaimana tertera dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023. Audit terhadap penggunaan dana UKW juga sedang berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberikan sanksi kepada beberapa pengurus, termasuk Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi atas keputusan tersebut.

“Dewan Kehormatan dianggap telah melakukan kesalahan prosedur dalam memutus perkara ini, termasuk salah menerapkan pasal yang tidak relevan terhadap tanggung jawab pengurus PWI,” tambahnya.

HMU Kurniadi juga menyoroti beberapa keberatan utama:

  1. Tidak dilakukannya klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi dari saksi terkait dugaan pelanggaran, yang mengakibatkan keputusan dewan didasarkan pada informasi yang tidak akurat.
  2. Kesalahan dalam mengaplikasikan Pasal Peraturan Rumah Tangga yang seharusnya hanya berlaku bagi bendahara umum, bukan pihak lain dalam organisasi.
  3. Pengutipan yang keliru terhadap Kode Perilaku Wartawan, yang seharusnya lebih berkaitan dengan pengelolaan organisasi daripada etika jurnalistik.

Perhatian media massa dan publik terhadap kasus ini juga mencuat, dengan beberapa laporan yang salah terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan Dewan Pers. “Kami telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar ini demi menjaga integritas PWI dan anggotanya,” tegas HMU Kurniadi.

Sebagai penutup, HMU Kurniadi menegaskan komitmen PWI untuk mematuhi Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, serta kode etik dan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi kebaikan PWI dan seluruh anggotanya,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait