Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang merupakan bagian dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membeberkan dibalik kuatnya Prabowo-Gibran hingga dapat menangi pemilihan presiden (Pilpres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
semarak.co-Walaupun pemilu telah berakhir dan KPU telah mendeklarasikan Prabowo-Gibran sebagai pemenang, tapiu tak menghapus keanehan-keanehan yang terjadi. Kemenangan Prabowo masih penuh dengan tanda tanya untuk beberapa pihak yang merasa adanya kecurangan yang dibiarkan begitu saja.
Melalui channel youtube hasil rekaman podcast pribadi Refly Harun, Gatot mengungkapkan pengamatannya bahwa adanya kesengajaan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Oktober perihal usia calon wakil presiden (cawapres) yang meloloskan Gibran.
Gatot sebagai tokoh yang tak kenal takut menyuarakan aspirasinya mengatakan, kesengajaan yang dibuat menunggu kekuatan koalisi pasangan calon (paslon) 02 cukup kuat. Dengan begitu rencana yang sudah disiapkan barulah dilancarkan.
“Maka muncul apa yang harus dilakukan, kan gitu, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini kalau kita lihat dilakukan tanggal 19 Oktober itu menunggu kekuatan penuh,” ucap Gatot repelita.com, 5/31/2024 03:42:00 PM dari artikel asli bisnisbandung.com.
“Ketika Demokrat bergabung, maka SBY aja dukung kok pasti, mantan presiden kan gitu. ketua-ketua partai besar juga mendukung, ahli hukum tata negara Iya kan yang ada di situ, maka barulah berani memutuskan,” sambung Panglima TNI di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bukan hanya itu, Gatot juga membahas bahwa sebenarnya ajuan Gibran sebagai cawapres pernah sebelumnya dibatalkan pada Agustus, namun tiba-tiba mengajukan kembali. “Yang menarik yang mengajukan kan yang terakhir, kalau enggak salah bulan Agustus mengajukan sendirian kan gitu,” paparnya.
Dilanjutkan Gatot, “Walaupun semuanya sudah sudah melanggar pernah mengajukan dibatalkan kok tiba-tiba mengajukan lagi kan gitu. Mahkamah Konstitusi pun telah memperlihatkan secara terang-terangan dengan manyatakan bahwa masalah undang-undang batas usia capres bukan wewenangnya.”
“Kemudian juga Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan bahwa ini adalah bukan kewenangan mahkamah konstitusi Iya kan gitu, tetapi pembuat undang-undang itu DPR kan, dan presiden tentunya,” demikian Gatot mengulangi sebagai penegasannya.
“Tapi tiba-tiba tanpa legal standing dikasihlah gitu, terhormat karena ada klausul tambahan yaitu berpengalaman atau pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih langsung. Jadi kemenangan Prabowo-Gibran telah direncanakan dan dilancarkan ketika kekuatan mereka telah penuh. (net/pel/smr)