Bank Mandiri akan menyiapkan layanan perbankan elektronik untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran cukai dan biaya terkait kepabeanan secara online. Kerjasama pemanfaatan jasa perbankan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (26/5).
Pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 49 Mini ATM untuk pembayaran Kepabeanan dan Cukai di Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ditunjuk oleh Ditjen Bea dan Cukai. Di samping itu, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan pada alat pembayaran non tunai Mandiri, yakni layanan Mandiri Mobile, Internet Mandiri, Mandiri ATM dan call center 14000. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait transaksi non tunai (Cashless) di seluruh Kementerian dan Lembaga.
“Layanan ini merupakan implementasi komitmen perseroan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor atau biaya lain terkait kepabeanan sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara,” jelas Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (26/5).
Saat ini Bank Mandiri telah tercatat sebagai salah satu bank persepsi Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN-G2), baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Layanan perbankan perseroan juga telah dapat diakses masyarakat untuk pembayaran pajak secara online.
Januari – April 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebesar 2,58 juta transaksi dengan nilai Rp 14,3T dimana sebesar 55% merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas layanan ini, tambah Kartika, Bank Mandiri dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi produk kepada seluruh wajib bayar/ pengguna jasa serta melakukan pengawasan operasional sistem yang telah ada agar tidak ada gangguan pada penerimaan negara. “Kami optimis, langkah ini juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan,” tutur Kartika. (lin)