Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri akan mengelola dana pesangon Perusahaan Umum (PERUM) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) guna meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada para pensiunan. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PERUM DAMRI Sarmadi Usman di Kantor Pusat PERUM DAMRI, Jakarta, Selasa (5/9).
Program PPUKP ini merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat paska kerja bagi karyawan PERUM DAMRI sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 dan PSAK 24. Program ini akan memberikan kepastian kepada ± 3.750 karyawan PERUM DAMRI dalam memasuki masa pensiun nanti. Mengantungi pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan sejak tahun 2012, Mandiri DPLK mengelola dana pensiun sebanyak 207 perusahaan dengan total Asset Under Management (AUM) sebesar ± Rp 8 triliun per 31 Agustus 2017.
Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini merupakan kolaborasi dua BUMN strategis dalam meningkatkan kapasitas diri dalam melayani masyarakat. “Saat ini kami memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah kami untuk mengoptimalisasi aset yang dipercayakan kepada Mandiri DPLK,” kata Syah Amondaris dalam rilisnya Humas Bank Mandiri. (lin)
Tentang Mandiri DPLK
Mandiri DPLK, didirikan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tanggal 31 Januari 2011 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-103/KM.10/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan yang Peraturan Dana Pensiunnya telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor : KEP.DIR/317/2014 tanggal 20 November 2014 yang telah memperoleh pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-3135/NB.1/2014 tanggal 3 Desember 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 103 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 49/DP/2014.