Makin Cuan dan Praktis Usai Dapat Restu OJK Kegiatan Usaha Bullion, Deposito Emas Kini Bisa di Pegadaian Digital

Grafis PT Pegadaian menjadi pelopor kegiatan usaha bullion menyusul persetujuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Foto: humas Pegadaian

PT Pegadaian resmi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin itu, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas.

semarak.co-Deposito merupakan salah satu instrumen investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap beresiko yang rendah dibanding investasi lainnya yang lebih berisiko.

Bacaan Lainnya

Deposito menawarkan opsi investasi yang cukup mudah, hanya cara menanamkan dana di sebuah bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil (bank syariah) dalam jumlah tertentu yang menjadikannya cukup populer.

Terutama di kalangan investor pemula atau bagi mereka yang menginginkan investasi aman dan stabil. Deposito terdiri dari dua pilihan, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Namun di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya deposito emas.

Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau tabungan emas, kini pelopor Layanan Bulion di Indonesia, Pegadaian, membawa inovasi dengan menghadirkan layanan investasi Deposito Emas.

Mengutip rilis humas Pegadaian melalui WAGroup Media Pegadaian, Senin (20/1/2025), deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.

Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:

  • Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).
  • Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
  • Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
  • Telah melakukan Upgrade Akun Premium

Selanjutnya nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:

  • Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
  • Pilih rekening Tabungan Emas
  • Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
  • Konfirmasi transaksi
  • Input kode PIN dan OTP
  • Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
  • Terima sertifikat deposito emas via email

Keuntungan Investasi Deposito Emas Pegadaian

Sama seperti dengan investasi deposito lainnya, deposito emas di Pegadaian juga menawarkan keuntungan seperti berikut:

Risiko Rugi Relatif Rendah, Berinvestasi menggunakan Deposito Emas memiliki risiko yang relatif rendah. Karena, seperti halnya Tabungan Emas, Deposito Emas juga diasuransikan untuk menjamin keamanan, selain itu emas sudah terbukti kebal terhadap inflasi.

Mendapatkan Imbal Hasil, Nasabah mendapatkan benefit imbal hasil dari saldo Tabungan Emas yang didepositokan dengan besar imbal hasil hingga 1% per tahun.

Proses yang Mudah dan Praktis, Pegadaian mempermudah proses investasi deposito emas melalui platform Pegadaian Digital. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot pergi ke kantor Pegadaian. Hal ini memungkinkan nasabah untuk mengelola investasi kapan saja dan di mana saja.

Aman Terpercaya, Pegadaian telah terdaftar dan diawasi OJK sehingga investasi dijamin tersimpan dengan baik dan dikelola dengan profesional. Proses Deposito Emas juga dilakukan secara aman sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga nasabah tidak perlu khawatir.

Investasi deposito emas di Pegadaian memberikan banyak keuntungan mulai dari keamanan, risiko relatif rendah hingga proses yang mudah. Jika Anda mencari investasi yang stabil, aman, dan menguntungkan, maka deposito emas Pegadaian adalah pilihan yang tepat. Yuk mulai investasi deposito emas di Pegadaian Digital dan nikmati keuntungannya! (smr)

Pos terkait