Guna meluruskan penyebutan istilah dalam sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi, pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menjelaskan bedanya sebutan gugatan diterima dan dikabulkan.
Dalam akun media sosial (medsos) twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu pagi (15/6/2019), Mahfud menulis, dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan.
Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang.
Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK. “…sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan,” twitt Mahfud.
Penjelasan mantan Ketua MK ini pun mendapat tanggapan beragam dari sejumlah warganet. “Ingat !!! pengadilan dunia bisa saja menang , tp Ingat!!! belum tentu pengadilan Akherat bisa menang….Allah maha segalanya….,” tulis pemilik akun @AzizZayyan.
Ada lagi pemilik akun @Hasnizar13 yang mentwitt, “Seperti orang melamar kerjaan yg prof, asal berkas2nye memenuhi persyaratan mk berkas lamarannya diterima dulu, tapi blm tentu diterima kerja, karena melalui beberapa tes dan interview yg menentukan sbg syarat2 sah diterimanya sbg karyawan.
Sebelumnya, meski mendapat penentangan dari Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf terkait perbaikan dalam permohonan gugatan sengketa PHPU yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) rupanya memutuskan menerima perbaikan gugatan tersebut.
Anggota Hakim MK Saldi Isra menegaskan, pihaknya tetap menerima permohonan perbaikan gugatan sebab hal tersebut adalah dasar transparansi MK sebagai lembaga pengadil.
Ia juga mempersilakan pihak termohon, yakni Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, maupun KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban dari gugatan tersebut. “Silakan termohon memberi jawaban. Kami yang akan mengambil sikap dalam putusan kami nanti,” ujar Saldi saat persidangan di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurut Saldi, waktu pemberian jawaban yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (14/6) sebelum pukul 09.00, menjadi hari Senin (17/6), lalu mundur lagi menjadi Selasa (18/6) sebelum pukul 09.00, maka pihak termohon punya waktu 4 hari untuk memberi jawaban.
Pernyataan Saldi dipertegas oleh Suhartoyo yang juga merupakan anggota majelis hakim MK. Ia mengatakan apa yang diserahkan kepada MK, baik permohonan perbaikan dan sebagainya bisa diterima namun untuk putusannya menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.
“Serahkan kepada mahkamah yang akan menilai dengan cermat dan bijaksana sesuai pertimbangan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Jadi hal ini (revisi gugatan) tak perlu dipersoalkan karena akan ada pembuktian,” tegas Suhartoyo.
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra beberapa kali meminta majelis hakim MK untuk memutuskan saat itu juga, apakah gugatan pihak pemohon yang pada tanggal 24 Mei 2019 atau versi revisi pada 10 Juni 2019 yang diterima.
Alasan Yusril, supaya pihaknya dapat menyiapkan jawaban khususnya jawaban untuk gugatan versi awal, yakni yang pada 24 Mei 2019. Apalagi, kata Yusril butir-butir petitum atau tuntutan yang dibacakan pihak pemohon sangat berbeda dengan apa yang disampaikan pada 24 Mei 2019 lalu.
Menurut Yusril, pada gugatan awal, pemohon hanya memuat 7 petitum, tapi di gugatan bersi revisi malah menjadi 15 petitum.
Namun Hakim MK Suhartoyo menjawab bahwa gugatan yang disampaikan pemohon baik pada 24 Mei 2019 maupun 10 Juni 2019 selalu dikirimkan ke pihak termohon. Artinya pihak termohon punya waktu untuk membuat jawaban.
Ia lantas menjamin bahwa majelis hakim MK akan mengeluarkan putusan yang adil terkait gugatan baru pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
”Jadi jangan dipaksa Mahkamah untuk membuat keputusan bahwa ini yang dibawa ke pembuktian. Ini (penolakan revisi gugatan) fair untuk termohon dan pihak terkait, tapi tidak fair untuk pemohon,” tandas Suhartoyo. (net/lin)
sumber: indopos.co.id/indonesiamenang.online