Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Mulai Terus Berdatangan ke Gedung DPR

suasana depan gedung DPR/MPR yang mulai dipadati pendemo. foto: internet

Pendemo mulai terus berdatangan ke Gedung DPR, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019). Tidak hanya mahasiswa, tapi juga dari berbagai elemen masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia, Kesatuan Perjuangan Rakyat, dan sebagainya.

Ribuan petani dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) terpecah di dua titik, di Istana Negara dan gedung MPR/DPR. Diperkirakan ada 7.500 massa berasal dari serikat petani di berbagai daerah.

Di antaranya dari daerah Jawa Barat, Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Majalengka, Banten, Pemalang, Batang, dan Banjarnegara (Jawa Tengah). Dalam aksinya, pendemo menolak pengesahan dari RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU KPK, RUU Permasyarakatan, dan lainnya.

Di mana hari ini Selasa (24/9/2019), DPR akan menggelar rapat paripurna di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, dengan agenda pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU. Ada enam RUU yang akan disahkan menjadi UU.

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan, kedua Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan, keempat Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kelima, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; dan keenam, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pesantren.

Selain mengawal ketat di depan area depan pintu masuk DPR, petugas juga memasang pagar pembatas berlapis . Mulai kawat berduri, water canon, barigade polisi, dan lainnya. Di dalam area Gedung DPR, sejumlah kendaraan water canon dan baracuda tampak berjejer. Ini untuk mengantisipasi jika pendemo memaksa masuk gedung untuk menduduki gedung DPR/MPR.

Kabarnya mulai lampu merah Slipi menuju Pancoran yang melintasi gedung DPR/MPR diblokir. Begitu pun sebaliknya dari lampu merah Kuningan, Jakarta Selatan menuju Slipi. Informasi yang beredar di kalangan wartawan di lapangan menyebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan 252 personel untuk mengamankan arus lalu lintas.

Sebenarnya dalam aksi mahasiswa Senin (23/9/2019) yang berakhir ricuh pada malam harinya, pukul 20.05, perwakilan mahasiswa sempat diterima anggota DPR dalam audience.

Tuntutan mahasiswa penolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) untuk beraudiensi dengan pihak DPR akhirnya dipenuhi.

Sekitar pukul 17.40 WIB sejumlah perwakilan dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam audiensi tersebut, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

“Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?” tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Supratman pun lantas menanyakan lembar kesepakatan apa yang dimaksud Manik. “Lho, ada lembar kesepakatan dengan Sekjen?” tanyanya. Diketahui, Kamis (19/9), mahasiswa beraudiensi dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu, yakni:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

  1. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
  2. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
  3. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Setelah mendengar Supratman yang tak tahu-menahu soal kesepakatan tersebut, para mahasiswa pun kecewa. Mereka menilai DPR tidak mendengarkan aspirasi mahasiswa. “Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin,” seru Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Masinton menuturkan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke Sekjen DPR adalah cara yang salah. Sebab, menurut dia, Kesekjenan DPR tidak mengurusi hal-hal terkait aspirasi mahasiswa.

“Kalau Kesekjenan itu mengurusi hal-hal administratif. Yang teman-teman sampaikan ke Kesekjenan kami belum terima, Komisi III juga belum terima,” ucap Masinton.

Merasa kecewa, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR. Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.

“UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya,” ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *