Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) akan meluncurkan Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) secara nasional.
Semarak.co – Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kemendukbangga/BKKBN Sunarto menyatakan, peluncuran akan dilakukan di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Selasa 27 Mei 2025.
“Program TAMASYA dirancang sebagai inovasi pengasuhan terintegrasi untuk membantu keluarga Indonesia, khususnya orang tua bekerja, agar tetap produktif tanpa mengabaikan tumbuh kembang anak,” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Senin (26/5/2025).
Indonesia memasuki masa bonus demografi. Namun, pemanfaatannya belum optimal. Tantangan serius seperti penurunan angka kelahiran, rendahnya partisipasi angkatan kerja perempuan , serta masih tingginya prevalensi balita stunting, menunjukkan perlunya strategi memperkuat ketahanan keluarga.
Sunarto menyatakan, TAMASYA hadir sebagai jawaban konkret, dengan empat layanan utama, yaitu peningkatan kompetensi pengasuh, melalui kelas daring gratis TAMASYA di KERABAT dan pembelajaran mandiri di SiBima Kelas BKB EMAS (Bina Keluarga Balita Eliminasi Masalah Anak Stunting).
Kedua, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkala, di mana setiap bulan dilakukan pengukuran tinggi/berat badan. Ketiga, pendampingan kepada orangtua/keluarga, berupa pemberian umpan balik pertumbuhan perkembangan anak dan kegiatan edukasi parenting.
“Keempat, layanan rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan intervensi lanjutan terkait kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan,” ujar Sunarto.
Hingga April 2025, tercatat 1.846 pengasuh telah mengikuti kelas TAMASYA di KERABAT, dan 1583 pengasuh lulus SiBima Kelas BKB EMAS. Program ini dilaksanakan kolaboratif lintas sektor melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dunia usaha, tenaga lini lapangan, dan masyarakat.
Sebagai upaya memperkuat program TAMASYA nasional, Kemendukbangga bersama kementerian terkait telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) di lingkungan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, swasta, dan masyarakat.
SEB bertujuan memastikan anak-anak mendapatkan layanan pengasuhan dan pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan holistik, mencakup stimulasi nilai agama dan moral, fisik, motorik, kognitif, bahasa, sosial, serta emosional.
Menurut Sunarto, SEB menjadi payung regulasi mendukung peningkatan kesejahteraan mental dan emosional pekerja, memperkuat ikatan antara pekerja dan institusi, serta mendorong peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan.
SEB ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjadi landasan hukum penyelenggaraan TPA yang terintegrasi dalam ekosistem TAMASYA di seluruh Indonesia. (hms/smr)





