Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengisyaratkan Balai Pengawasan Tertib Niaga menjadi ujung tombak kegiatan perdagangan sesuai aturan terutama wilayah postborder.
semarak.co-Karena itu, Veri mengajak kerja sama pemerintah daerah (Pemda) terkait untuk memperkuat kapasitas BPTN sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag. Di antaranya sinergitas pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan bidang perdagangan.
“Alhamdulillah, peran BPTN Kemendag mulai menampakkan hasil dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha bidang impor,” kata Dirjen Veri kepada media, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Adapun penandatanganan kerja sama sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah dalam kegiatan pengawasan perdagangan terkait pertukaran data dan informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan saat Rakorwas BPTN & Disdag Provinsi, Kabupaten/Kota di Bandung, Jumat (15/10/2021).
Kemendag telah membentuk BPTN di Kota Medan meliputi wilayah kerja Sumatra; Kota Bekasi meliputi wilayah Jawa Barat & Banten; Kota Surabaya meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; Kota Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN dikembangkan dari Unit Pelaksana Teknis diresmikan di Kantor Surveyor Indonesia (SI) di Medan, Rabu (9/2/2019).
Menyusul sejak diberlakukannya aturan Postborder sejak 1 Februari 2018, seperti dikutip Antara (Rabu,9/10/2019), ditemukan 62% dari sebanyak 374.946 atau 232.795 Pemberitahuan Impor Barang dari 528 importir diduga bermasalah. Saat itu, Ditjen PKTN sudah memeriksa 2.917 PIB atau sebanyak 1,25%.
Aplikasi E-Reporting
Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN, Sihard Hadjopan Pohan, mengatakan sinergitas kegiatan pengawasan terintegrasi itu didukung aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di wilayah post border.
“Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu dalam menentukan target pemeriksaan lapangan secara lebih akurat dan cepat serta mendukung proses pelaporan hasil pengawasan. Adanya aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan terukur,” ujar Direktur Sihar Pohan.
Alasannya, terang Sihar Pohan, aplikasi meliputi data terkait post border telah terintegrasi & bisa diakses Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Metrologi, serta BPTN.
Dirjen BPTN Kemendag Veri menambahkan, peluncuran aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 & Pernyataan Bersama kegiatan pengawasan perdagangan itu diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dan menjadi sebuah bentuk nyata upaya pemerintah untuk selalu melindungi masyarakat, khususnya di bidang perdagangan,” pungkas Veri. (nal/smr)