LSM LIRA Kritik Wiranto yang Imbau KPK Tunda Pengumuman Tersangka Cakada 2018

Presiden LSM Lira HM Jusuf Rizal (kiri) saat di bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur

LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mengimbau KPK agar menunda pengumuman penetapan tersangka para calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang terlibat Korupsi setelah Pilkada usai dengan berbagai alasan.

Presiden LSM Lira HM Jusuf Rizal mengatakan, langkah yang dilakukan Menkopolhukam itu mencederai upaya pemberantasan korupsi. Itu tidak etis dan terkesan intervensi dengan alasan apapun. Seharusnya, kecam Jusuf Rizal, Menkopolhukam mendukung kebijakan KPK karena korupsi merupakan musuh bangsa.

“Meski bersifat imbauan dengan niat baik, tapi sebagai Menkopolhukam, Wiranto telah melanggar etika politik dan birokrasi. Sebab imbauan tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang punya kepentingan politik bermain. Begitu juga, jika KPK tidak tegas, imbauan itu dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan penetapan tersangka serta lorong tikus bertransaksi,” kritik Jusuf Rizal, di Surabaya usai melakukan konsolidasi Penyiapan Tim Pemantau Pilkada Jatim dan anti money politic dari LSM LIRA

Pria berdarah Batak Madura ini mengatakan, LSM LIRA mendukung KPK tetap dengan tupoksinya dan menolak intervensi siapa pun, termasuk Menkopolhukam untuk terus memproses hukum dan mengumumkan para Calon Pilkada Daerah 2018 yang terlibat korupsi. “Sehingga para pemilih tidak terjebak memilih pemimpin korup. Tolak intervensi penegakan hukum,” tegas pria penggiat anti korupsi itu.

Seperti diketahui, LSM LIRA merupakan LSM yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Didirikan dan sekaligus Presiden LSM LIRA adalah Jusuf Rizal. LSM LIRA pro pemerintah namun tetap kritis dan independen. Tahun 2009 LIRA meraih Rekor Muri sebagai satu-satunya LSM Terbesar dan Terbanyak Cabangnya di Indonesia. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *