LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat HMU Kurniadi alias Untung (tengah) saat memberi keterangan pada wartawan terkait Polres Labuhanbatu Medan Sumut yang berhasil mengungkap otak pelaku pembakaran rumah wartawan. Foto: dok humas PWI Pusat

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat HMU Kurniadi mengapresiasi Polres Labuhanbatu, Medan Sumatra Utara (Sumut). Kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung diacungkan jempol setinggi-tingginya.

semarak.co-Dengan diungkapkan kasus ini, nilai Kurniadi, ada titik terang keadilan dapat ditegakan. Semoga proses hukum selanjutnya bisa dilalui dengan mengacu pada hukum yang berlaku, dan terduga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

Bacaan Lainnya

“LKBPH PWI Pusat puas dengan kerja Polres Labuhanbatu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama bagi wartawan,” ujar Untung, sapaan akrab HMU Kurniadi yang juga seorang pengacara, Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H dalam pers rilis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja polisi sejak Mei 2024. Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang diotaki KA alias DK.

Ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat diantaranya, MD alias Duan, A, alias Jan dan RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka yang lainnya. “Barang bukti yang disita dari jaringan ini seberat 156.46 gram Sabu,” terang Kapolres Bernhard

Dari penangkapan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati diduga ada benang merah dengan kasus pembakaran rumah Junaidi Marpaung. “Polisi mengamankan DK yang sebelumnya jadi DPO Polda Jambi.

“DK adalah otak terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu,” imbuh Bernhard dirilis humas PWI Pusat melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa (8/10/2024).

Ditambahkan Bernhard bahwa kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diposting oleh Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam berita tersebut diduga ada peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bernhard. (smr)

Pos terkait