Tim kuasa hukum Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Jusuf Rizal menilai, adanya malapraktek hukum (kriminalisasi) dalam penetapan tersangka yang menimpa kliennya. Penetapan tersangka sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara penuh dengan rekayasa. Mulai dari proses penyidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka memiliki banyak kejanggalan.
“Kami menilai ada praktek yang melawan hukum, rekayasa dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka klien kami, tidak hanya penuh kejanggalan, tapi juga berdasarkan bukti-bukti dokumen yang kami pelajari selama proses penyidikan dan penyidikan mengandung banyak kelemahan,” tegas Lucky Omega, Ketua Tim Hukum dari Jusuf Rizal, didampingi kuasa hukum lain R. Subhan Fasrial dan Faisal Nasution di Medan, Sumatera Utara, Senin (12/6).
Menurut Subhan Fasrial secara kronologis masalah ini bermula dari munculnya kebijakan dari Dewan Pendiri LSM LIRA dalam rapat mengenai penerbitan SK DPP LSM LIRA Nomor : 001/Dewan Pendiri/Kep/X/2015tentang Penetapan Olivia Elvira (Ollis Datau) hasil Munas sebagai Presiden LSM LIRA serta Susunan Pengurus DPP LSM LIRA, Periode 2015-2020 yang hanya ditandatangani oleh salah satu Dewan Pendiri dari 5 (lima) orang. Rapat memutuskan agar SK tersebut dicabut untuk diterbitkan SK baru yang diketahui dan ditandatangani oleh seluruh Dewan Pendiri LSM LIRA.
Namun Ollis Datau dengan adanya pencabutan SK oleh Dewan Pendiri LSM LIRA tidak terima dan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, 30 Maret 2016 atas pencemaran nama baik melalui elektronik sebagaimana UU ITE Tahun 2008. Namun penanganan kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, karena tempat kejadian dimana terlapor, HM. Jusuf Rizal, pada 4 Maret 2016 memberikan keterangan kepada media, tentang alasan pencabutan SK yang dimuat oleh media cetak dan elektronik di Medan.
Pencabutan SK untuk diterbitkan SK baru berdasarkan AD/ART LSM LIRA sesungguhnya merupakan kewenangan Dewan Pendiri LSM LIRA selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang mereka dirikan(BAB VIII AD Pasal 9). Masalah perselisihan pengurus dan relawan juga telah diatur pada BAB XIV Pasal 15 Ayat 3, bahwa segala tindakan organisasi sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan pengurus dan relawan tidak dapat diganggu gugat secara hukum di luar internal organisasi, serta Pasal 4 dalam SK Nomor :001/Dewan Pendiri/Kep/X/2015 yang menyebutkan bilamana akan kesalahan pada penerbitan SK dapat dibetulkan kemudian.
“Jadi sesugguhnya ini merupakan masalah internal organisasi yang semestinya tidak dapat dibawah keranah hukum. Ini kejanggalan pertama dan terkesan dipaksakan serta dicari-cari untuk menjadikan klien kami, Presiden LSM LIRA yang sekaligus Dewan Pendiri LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal menjadi tersangka. Namun demikian untuk menghormati proses hukum selaku terlapor HM. Jusuf Rizal mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan tiga dari lima Dewan Pendiri telah dimintai keterangan terkait kewenangan dari Dewan Pendiri,” tegas Subhan merinci.
Selaku penasehat hukum kami, lanjut Subhan untuk meluruskan atas perselisihan dalam Internal organisasi LSM LIRA, Bulan Agustus 2016 telah mengirimkan Surat kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berupa permohonan agar klien kami dapat dikonfrontasi dengan pelapor supaya perkara tersebut jadi terang benderang.Namun penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait permohonan tersebut tidak pernah memberikan tanggapan dan merespon secara positif. Ini kejanggalan keduadimana seharusnya penyidik Ditkrimsus Polda Sumut dapat bertindak professional, modern dan transparan(promoter) sesuai jargonnya.
Namun setelah kasusnya tujuh bulan mandeg, terlapor sudah meminta penyidik dapat menerbitkan SP3 jika tidak cukup bukti sebegaimana yang dilaporkan. Tetapi bukannya memperoleh SP3, justru tanggal 17 Maret 2016 ditandatangani Ditkrimsus Polda Sumut, Drs.TogaHabinsaran Panjaitan, klien kami, HM. Jusuf Rizal ditetapkan sebagai tersangka, berikut SPDP tertanggal 22 Agustus 2016. Kejanggalan ketiga adalah dasar laporan penetapan tersangka dan SPDP sebagai rujukan berbeda waktu.
Kejanggalan keempat, lanjut Subhan adalah dasar penetapan tersangka antara yang dilaporkan Ollis Datau bulan Maret 2016 berbeda dengan dasar penetapan tersangka atau bukti untuk menjadikan tersangka, HM. Jusuf Rizal, bulan Maret 2017. Ini merupakan upaya rekayasan dan kriminalisasi yang kami duga adanya campur tangan oknum-oknum dikepolisian. Kami menduga adanya mafia yang melibatkan salah satu petinggi dalam institusi kepolisian sehingga kasus ini dipaksakan.
Atas berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka ini, kami tim kuasa hukum Presiden dan sekaligus Dewan Pendiri LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal melakukan upaya pra peradilan gunamengetahui dan bukti-bukti apa yang digunakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam menetapkan tersangka kepada klien kami. Menurutnya sidang pertama Pra Peradilan telah dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2017 lalu, namun diketahui bahwa pihak termohon yakni Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tidak hadir dan tidak memberikan informasi alasan ketidakhadiran.
“Klien kami sangat dirugikan dan kami sungguh tidak dapat mengerti logika hukum dan sikap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang tidak mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Ini sudah merupakan pelecehan lembaga peradilan yang semestinya selaku penegak hukum dapat menghormatinya. Kondisi ini, makin membuat kami berkeyakinan bahwa klien kami memang menjadi target kriminalisasi yang direkayasa,” tegas pria yang juga pengurus DPP LBH LSM LIRA itu. (lin)