Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan pernyataan sikap menolak revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahkan LIPI menuding DPR membohongi rakyat. Untuk itu, LIPI minta Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan revisi UU KPK.
Peneliti Senior LIPI Syamsudin Haris mengatakan, Civitas LIPI meminta Presiden Jokowi menolak dengan membatalkan revisi UU KPK. Sebab revisi itu untuk melumpuhkan KPK.
“Naskah ini bukan revisi. Tapi pembentukan Undang-Undang baru. Saya sudah baca naskahnya. Ini semua pasal hampir diubah. Ini pembohongan publik bukan revisi. Namun membuat undang-undang baru,” ujar Haris saat membacakan pernyataan sikap Civitas LIPI, di Jakarta Selasa (10/9/2019).
Menurut Haris, revisi itu menjadikan KPK seperti macan ompong. LIPI menyayangkan semua fraksi mendukung revisi. Dirinya khawatir ini karena banyaknya politisi yang ditangkap dan jadi target OTT (operasi tangkap tangan) KPK.
“Kita menunggu sikap Jokowi. Sebab yang sangat menentukan bolanya ada di Pak Jokowi,” cetus Haris didampingi peneliti senior lainnya dan civitas LIPI.
LIPI menentang upaya yang berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan KPK melalui usulan revisi UU KPK. Adapun isi usulan revisi KPK yang dianggap melemehkan KPK, misalnya menjadikan KPK sebagai bagian dari eksekutif.
Penyadapan dipersulit dan dibatasi. Pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Kewenangan penuntutan di hilangkan. Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas.
Perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. KPK dapat menghentikan penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan. Serta kewenangan penuntutan perkara dipangkas.
Peneliti senior LIPI lain, Siti Zuhro mempertanyakan mereka-mereka yang menganggap KPK jadi ancaman bersama. Serta harus dilucuti. Dia juga mempertanyakan mengapa mereka begitu nekat untuk melakukan revisi.
“Bangsa Indonesia menurut saya sedang menghadapi bencana korupsi yang sangat luas. Kalau memang DPR memang sebagai dewan perwakilan rakyat. Harus mendengarkan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Menurut Siti, untuk sementara kita masih membutuhkan KPK. Kalau ada tambahan-tamabahan justru harus memperkuat, bukan melemahkan, pemberantasan korupsi. “Oleh karena itu kita harus menolak presiden harus membatalkan revisi tersebut,” pungkasnya. (net/lin)