Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Petugas layanan Bank BSI sedang menjelaskan produk layanan dari Bank BSI di Kantor Cabang BSI The Tower, Jakarta, Kamis (1/7/2024). Foto: humas BSI

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) berkomitmen memperkuat penerapan syariah compliance yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah (tujuan- tujuan syariah) untuk mendukung pemerintah memberantas judi online melalui berbagai strategi mitigasi risiko.

semarak.co-SVP Corporate Secretary dan Communication Bank BSI Wisnu Sunandar mengatakan, dukungan Bank BSI dalam memberantas judi online sejalan dengan syariah compliance yang berlandaskan dengan prinsip Maqashid Syariah.

Bacaan Lainnya

Prinsip tersebut meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat. BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama.

Yaitu Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik.

Selain itu, sambung Wisnu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian melalui SuperApps BYOND by BSI yang sudah dilengkapi dengan fraud detection system (FDS) .

Sistem tersebut dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta modul keamanan perangkat keras (hardware security module/HSM) guna menjaga data nasabah dalam bentuk terenkripsi. Disebut Wisnu bahwa proses keamanannya sangat ketat.

“Semua fitur telah melalui uji coba, termasuk uji penetrasi kotak abu-abu, kotak putih, dan kotak hitam, untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” tutur Wisnus seperti dirilis humas melalui WAGroup Media BSI, Senin (6/1/2025).

Dalam hal mitigasi keamanan IT, lanjut Wisnu, BSI dapat melakukan web crawling dan cyber patrol pada situs yang menggunakan rekening BSI. Salah satunya berkoodinasi  dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta web hosting untuk penutupan situs  yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana perjudian.

BSI juga menerapkan berbagai tindakan pencegahan TPA Perjudian, diantaranya melalui monitoring pemberitaan media, menunda transaksi dan memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online.

Dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan, BSI berharap dapat berkontribusi aktif dalam menekan dan memberantas kasus judi online yang merugikan masyarakat. Hal ini juta sejalan dengan nafas BSI yang senantiasa menghadirkan manfaat kebaikan bagi umat melalui penerapan prinsip Maqashid Syariah. (hms/ken/smr)

Pos terkait