Lembaga Penyiaran Berlangganan Dinilai tak Bisa Dijerat dengan UU ITE

ilustrasi simbol hukum

Lembaga penyiaran berlangganan dengan konten-konten yang ditawarkannya dinilai tak bisa dijerat dengan UU ITE karena bidang penyiaran tidak termasuk dalam jangkauan UU ITE. Menyusul terjadinya sebuah lembaga penyiaran berlangganan dipersoalkan dengan UU ITE karena dianggap melanggar hak cipta.

semarak.co -Pengamat Hukum Siber Teguh Arifiyadi mengatakan, di dalam naskah akademis rancangan Undang-Undang ITE, filosofi Undang-Undang ITE dibentuk bukan sebagai lex spesialis dari Undang-Undang Penyiaran yang memang sudah ada terlebih dahulu.

“Lingkup pengaturan Undang-Undang ITE berfokus pada pengaturan Informasi dan Transaksi Elektronik di ranah privat maupun publik. Undang-Undang ITE tidak menghapus, menambah, atau menghilangkan aspek-aspek pengaturan yang ada dalam UU Penyiaran,” ujar Teguh di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Ahli Hukum Komunikasi dan Teknologi Informasi Mustofa Haffas berpendapat dalam naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) ITE jelas diterangkan bahwa jangkauan pengaturan RUU ITE adalah untuk mengatur tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik.

Termasuk pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail), rinci Mustofa, tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara elektronik.

“Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UU ITE karena itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya,” kata Mustofa.

Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Sudjana, juga menyatakan hal yang sama. “Lembaga penyiaran tak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, kecuali tayangan yang dipublish di internet, baru bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ucap Sudjana.

Pembentukan Undang-Undang ITE, lanjut Sudjana, bukan untuk mengatur penyiaran karena soal penyiaran telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Lembaga penyiaran yang telah mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sedang menjalankan ketentuan izin tidak dapat dipidanakan menggunakan Undang-Undang ITE.  (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *