Sebagai upaya mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mendorong agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat.
semarak.co-Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1×24 jam.
Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil.
Senior Manajer (SM) of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1×24 jam.
“Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1×24 jam,” ujar Holik dalam rilis humas AP II melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Minggu (24/10/2021).
Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
AP II dan stakeholder, sambung Holik Muardi, mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan, dan peralatan untuk tes RT-PCR.
Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. “Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkapnya
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. (smr)