Layanan Nikah Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta, Menag: Patuhi Protokol karena Kasus Meningkat

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki. Foto: humas Kemenag

Kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah mengalami peningkatan. Sejumlah kepala daerah memperketat aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk ibu Kota Jakarta yang melanjutkan PSBB bahkan kembali seperti awal pemberlakukan PSBB.

semarak.co– Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat untuk mematuhi aturan pemerintah daerah (Pemda) dan Gugus Tugas. Untuk wilayah dengan kasus tinggi atau zona merah, Menag imbau umat agar membatasi beraktivitas di luar, dan melaksanakan ibadah di rumah.

Bacaan Lainnya

“Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu,” pesan Menag di Jakarta, Jumat (11/9/2020) seperti dirilis Huma Kementerian Agama (Kemenag) melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Menag juga mengajak umat menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. “Tugas seorang hamba Tuhan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Menag, kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama. “Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita,” harapnya.

Menag mencontohkan kepatuhan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha’un dalam sejarah Islam. Menurut Amru bin Ash, wabah  bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Karenanya, harus dijauhi hingga api itu padam.

“Arahan ini dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha’un hilang. Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemda dan Gugus Tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir,” ajaknya.

Imbauan serupa juga banyak disampaikan tokoh agama. Menag menilai, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.

“Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Senin besok 14 September 2020 memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. PSBB lebih ketat dari masa dua kali PSBB transisi. Kebijakan ini mengulang seperti yang diterapkan pada April 2020 lalu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Marzuki di Jakarta, Jumat (11/9/2020) seperti dalam rilis Humas Kemenag melalui  WA Group Jurnalis Kemenag ini.

Layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan akad nikah baik di  KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas  pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2),  penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik. Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan,” saran dia.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *