Bakal calon presiden (capres) yang diusung Partai NasDem Anies Baswedan saat ini kerap menyapa para pendukungnya di berbagai penjuru tanah air. Namun pola silaturrahmi atau dikenal sebagai safari politik yang dilakukan kader Korps Alumni HMI (KAHMI) itu membuat rival-rival politiknya kebakaran jenggot.
semarak.co-Tak sedikit dari mereka yang menggiring opini dan menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke ranah hukum. Utamanya laporan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun upaya itu sia-sia alias tak membuahkan hasil.
Guna menghindari polemik yang berkepanjangan kedua belah pihak, akhirnya bergerak cepat melakukan kajian. Dari hasil pemeriksaan awal Bawaslu menjelaskan bahwa apa yang dilakukan capres Anies belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dari hasil kajian Bawaslu terkait laporan diterima, itu tak memenuhui syarat formal dan syarat materil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.
“Mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPD, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi apa yang dilakukan Pak Anies tidak mengandung pelanggaran pemilu,” kata Bagja saat menggelar jumpa pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Namun kendati demikian, lanjut Bagja, Bawaslu memberikan kesempatan selama dua hari atau hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan tersebut. “Kalau syarat materil yang dimaksud itu berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan,” ucap Bagja dilansir SuaraTasikmalaya.com, Selasa (13/12/2022).
Termasuk juga harus menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. “Kami juga telah memerintahkan Bawaslu Aceh untuk mendalami informasi mengenai ini. Langkahnya dengan cara mendatangi pihak pihak terkait yang ada di dalamnya. Kami berharap peristiwa-peristiwa semacam ini ke depan dapat diminimalisir, guna menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
Sebelumnya, seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Ia melaporkan dugaan penandatangan petisi dukungan menjadi presiden dengan terlapor AB. Kejadian itu terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (net/stc/smr).