Selama beberapa hari belakangan, aksi radikalisme terorisme terjadi di beberapa tempat, termasuk Markas Besar (Mabes) Polri kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu sore (31/3/2021).
semarak.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan ancaman paham radikalisme sebagai salah satu tantangan Bangsa Indonesia.
“Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tantangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” ujar Menteri Tjahjo dalam acara Pelantikan Jabatan Fungsional (Jafung) dan Pengambilan Sumpah Jabatan CPNS STAN Tahun Anggaran 2019, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Kepada pegawai di Kementerian PANRB dan seluruh ASN di Indonesia, Menteri Tjahjo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus berani menentukan siapa lawan dan siapa kawan. Ancaman tersebut bisa berasal dari perorangan, kelompok, atau golongan, yang ingin mengacaukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara, bisa menangkal paham-paham radikalisme. Menteri Tjahjo mengajak ASN untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan saat menjalankan profesinya sebagai abdi negara.
“Amalkan, implementasikan, sila-sila dalam Pancasila. Tidak ada satu agama di negara kita dan di dunia yang mengajarkan permusuhan,” tegas Menteri Tjahjo seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis petang (1/4/2021).
Ketegasan memberantas radikalisme, terutama di lingkup ASN, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.
Sebelas kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian.
Tantangan bangsa yang kedua adalah korupsi. Terutama pada area rawan seperti perencanaan, penganggaran, dana bantuan sosial, dana hibah, retribusi, penyediaan barang dan jasa, serta sebagainya. Pejabat dan pegawai Kementerian PANRB diminta untuk menjadi contoh yang baik untuk menekan praktik korupsi.
Masalah atau tantangan bangsa yang ketiga, adalah masalah penyalahgunaan narkotika. Para ASN diminta mengingatkan saudara, keluarga, dan teman-teman untuk menjauhi obat-obatan terlarang tersebut.
Kemudian tantangan keempat adalah bencana alam dan non-alam. Banjir bandang, gempa bumi, dan gunung meletus bisa setiap saat terjadi. Apalagi Nusantara masuk dalam lingkar cincin api atau ring of fire, yakni zona dimana banyak terdapat aktivitas seismik yang terdiri dari busur vulkanik dan palung di dasar laut.
Bencana nonalam termasuk pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung. “Mari kita lawan, kita putus mata rantai Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat,” ajak Menteri Tjahjo, di depan para pejabat dan CPNS yang baru mengucap sumpah jabatan.
Sebelumnya Kementerian PANRB menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan ASN melakukan perjalanan atau bepergian ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021 atau akrab disebut Paskah.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo, Rabu (31/3/2021).
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang dijadikan rilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (31/3/2021), pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.
Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, demikian lanjut SE, diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021. (clr/(don/smr)