Lampung jadi Juara Umum Gelar TTG Nasional Ke-22, Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dicegat wartawan usai acara untuk mendalami sambutannya. Foto: humas Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (20/9/2021).

semarak.co-Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan onternal Kemendes PDTT ebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sugito menuturkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Karena itu, kutip Sugito, arahan Sekjen Kemendes PDTT untuk semua internal Kemendes PDTT harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut.

“Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional,” ujar Sugito seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Senin (20/9/2021).

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito dalam rilis.

Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK.

Di bagian lain Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri Acara Puncak Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nasional ke-22 di Balai Makarti Muktitama yang digelar secara hybrid dari Jakarta, Senin (20/9/2021).

Mendes PDTT Halim mengatakan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, membutuhkan fokus serta penanganan lengkap dan terintegrasi, berdasarkan kebutuhan warga desa, berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh desa.

Olehnya, Kemendes PDTT sejak 2021, menggunakan SDGs Desa, sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“SDGs Desa, Pembangunan Desa berjalan diatas prinsip No One Left Behind yaitu Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan, pembangunan desa yang tidak menyisakan satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa,” imbuh Mendes PDTT Halim.

SDGs Desa memiliki 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa. Halim Iskandar mengatakan, teknologi tepat guna bagian dari inovasi desa tercatat sebagai capaian SDGs Desa Tujuan ke 9: Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Inovasi dan teknologi tepat guna berperan mempercepat laju kemajuan desa. Percepatan laju pembangunan menjadi ukuran peningkatan daya saing desa. “Tahun 2019 sebanyak 78.030 inovasi dan teknologi tepat guna diterapkan di desa, mencakup 23.964 unit bidang infrastruktur, 31.031 unit bidang kewirausahaan, dan 23.032 unit bidang peningkatan kapasitas SDM,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY.

Sebanyak Rp2 triliun APBDes dianggarkan oleh 24.890 desa inovatif. Desa-desa itulah yang mengalami peningkatan skor IDM (Indeks Desa Membangun) lebih cepat. Pemilihan teknologi yang tepat, dapat meningkatkan nilai tambah.

Sebaliknya penggunaan teknologi yang kurang tepat, akan menjadi kontra produktif atau menempatkan masyarakat dalam ketidakberdayaan. “Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menambahkan, sejak diimplementasikannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana desa selalu meningkat setiap tahunnya. Pada 2015 pemerintah menyalurkan Rp20,67 triliun, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 tliriun, meningkat lagi pada tahun 2017 dan 2018.

Masing-masing Rp60 triliun, lalu pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp70 triliun, tahun 2020 meningkat menjadi Rp71 triliun, dan pada tahun 2021 akan disalurkan sebesar Rp72 triliun untuk Desa.

“Saya harap dana desa dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, berupa pelatihan yang berbasis teknologi, termasuk pengembangan teknologi tepat guna yang dibutuhkan warga,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Gus Halim minta minta Pemerintah Daerah dapat terus memfasilitasi masyarakat, untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi tepat guna, diantaranya dengan memanfaatkan kelembagaan masyarakat yang telah dibentuk yaitu Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek), baik yang ada di kecamatan maupun desa/kelurahan.

Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional ini, kata Gus Halim, jadi upaya strategis dalam penyebaran dan pemerataan informasi teknologi, karena event ini merupakan tempat bertemunya para inventor, creator, dan innovator teknologi, dari berbagai daerah di tanah air.

“Gelar Teknologi Tepat Guna menjadi penting untuk, mempromosikan berbagai produk kepada masyarakat, sekaligus sebagai ajang tukar menukar informasi dan promosi,” kata Gus Halim. Mendes PDTT Halim menyerahkan para pemenang lomba TTG Nasional ke-22 dengan Provinisi Lampung menjadi Juara Umum yang diterima Gubernur Arinal Junaidi.

Juara 1 Santoso dari Provinsi Lampung dengan Inovasi Sistem Pengolahan Diversifikasi Produk Berbasis Maggot. Juara 2 Suranto dari Provinsi Riau dengan inovasi Pembersih Lidi Kelapa Sawit

Juara 3 Tarjana dari Provinisi Banten dengan Inovasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro. Juara Harapan Hendra Saputra dari Provinisi Aceh dengan inovasi Mesin Pres Jerami Horizontal Portabel.

  1. Kategori Posyantek Berprestasi

Juara 1 Dikdik Tasdik dari Posyantek Desa Gudang dari Sumedang, Jawa Barat

Juara 2 Muhammad Ilham dari Posyantek Wadah Karya Lestari dari Blora, Jawa Tengah

Juara 3 Rahmat Hidayat dari Posyantek Teluk Bakau dari Bintan, Kepulauan Riau

Juara Harapan Nana Sugandaru dari Posyantek Warung Teknologi Tepat Guna Kreatif dari Jakarta Timur, DKI Jakarta.

  1. Kategori TTG Unggulan

Juara 1, I Gusti Ngurah Agung dari Tabanan, Bali dengan inovasi Alat Pertanian Multifungsi Berbasis Panel Surya.

Juara 2 Misriayu Suntrik dari Bulungan, Kalimantan Utara dengan Alat Goreng Serbaguna (Algosena)

Juara 3 Nurhadi dari Tulang Bawang, Lampung dengan inovasi Mesin Pengelola Serba Guna

Juara Harapan Ali Maulana dari Paser, Kalimantan Timur dengan Inovasi Alat Jemur Efek Rumah Kaca.

Turut hadir dalam acara itu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Pejabat Eselon I dan II di lingkup Kemendes PDTT, Para Kepala Daerah yang hadir offline dan online. (ria/fir/smr/wr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *