PT Sucofindo bersama PT Surveyor Indonesia telah menjalin sinergi dengan SKK Migas dalam rangka Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan virus corona jenis baru atau COVID-19.
semarak.co -Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Graha Sucofindo, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020) dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Dalam kerja sama ini peran Sucofindo membantu dalam kegiatan jasa Verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Sucofindo dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan Verifikasi TKDN,” ujar Bachder dalam rilis Humas Sucofindo, Rabu (31/3/2020)
Kerja sama ini, lanjut Bachder, merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, PT SUCOFINDO merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Bachder berharap melalui kerja sama ini juga dapat memenuhi kebutuhan SKK Migas akan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pre-assesment TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas.
“Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi, Pelatihan, dan Konsultasi, siap mendukung kegiatan SKK Migas sesuai dengan kompetensi kami,” kata Bachder.
Selanjutnya, Kepala SKK Migas Dwi Soejipto menyatakan bahwa kerja sama verifikasi TKDN dengan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia mampu memberikan manfaat untuk melakukan monitoring Work Program & Budget (WP&B), validitas database, verifikasi penyusun nilai TKDN lebih akurat.
“Manfaat lainnya adalah, adanya kemudahan dalam proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas. Selain itu, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menggunakan skema gross split, verifikasi TKDN melalui lembaga independen Sucofindo dan Surveyor Indonesia dalam payung kerjasama dengan SKK Migas akan memberikan kemudahan untuk melakukan perhitungan koreksi split TKDN,” kata Dwi.
Dwi juga menambahkan kerja sama ini mampu meningkatkan akuntabilitas penghitungan TKDN dan mewujudkan database industri dalam negeri pendukung hulu migas secara nasional.
“Keberadaan industri hulu migas telah menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk didalamnya mendukung penguatan kapasitas industri nasional,” kata Dwi.
Bachder menyatakan, melalui kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi ke dua belah pihak, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dalam bisnis. “Tak hanya itu, sinergi ini pun diharapkan menjadi sumber kontribusi untuk Negara,” ujar Bachder.
Menurut Bachder, Sucofindo selain mampu menangani verifikasi TKDN, juga memiliki Pengembangan Jasa Konsultansi di Industri 4.0 dan Verifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia. (lin)