Lakukan Pembuktian Terbalik Jika Ide Undur Pemilu 2024 Bukan Jokowi

Kotak suara Pemilu menjaga rahasia jumlah suara pemilih. foto: gelora.co

Oleh Damai Hari Lubis *

semarak.co-Sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan perintahkan Kapolri memproses hukum pengusul jabatan presiden 5 tahun Lebih sebagai pelanggar konstitusi. Karena hal terkait usulan wacana 3 pimpinan parpol tentang pengunduran pemilu 2024 secara hukum melanggar UUD. 1945.

Bacaan Lainnya

Dan causalitasnya terkait masa jabatan presiden yang hanya 5 Tahun (Pasal 7 UUD. 1945) otomatis menjadi lebih dari 5 tahun, oleh karena diundurnya pemilu 2024. Dan dampaknya bisa berbuntut ekses kekacauan politik pada bangsa ini. Maka Jokowi, selaku presiden seharusnya menolak akan wacana pelanggaran konstitusi.

Bahkan dirinya selaku presiden pemimpin atau penguasa tertinggi di negara ini seharusnya perintahkan Kapolri atau Jaksa Agung RI menangkap orang-orang yang mengusulkan pelanggaran konstitusi dasar negara RI.

Ini logika sehatnya dalam berpikir, jika benar Jokowi bukan orang dibelakang layar yang memiliki hasrat merubah masa jabatan ( dirinya ) presiden sehingga menjadi lebih dari 5 tahun. Karena bentuk usulan ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap konstitusi dasar negara ini.

Maka sebaiknya Jokowi menolak dengan tegas wacana terkait, justru memerintahkan agar aparatur yang berwenang memproses hukum para pengusul (Cak Imin, Zulhas dan Erlangga Hartarto).

Dan termasuk semua pihak-pihak yang terlibat. Karena usulan mereka ini hal yang patut dipertanggung jawabkan secara hukum mengingat dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha melakukan makar terhadap UUD. 1945. Undang-undang tertinggi di Negara RI.

*) Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

 

sumber: WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postRabu9/3/2022/ok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *