Oleh Pujo Nugroho *
semarak.co-Kasus korupsi kembali memecahkan rekor. Kali ini besarannya melampaui kasus-kasus sebelumnya. Seperti yang ramai diberitakan belakangan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu yang menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) alias Apeng.
Apeng diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut dan perkiraan kerugian negara disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8/2022).
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022). Jika terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukan Apeng itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.
Kabur ke Singapura
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya. Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.
Kasus Terbesar Lain
Beberapa kasus lain yang juga besar selain penyalahgunaan izin lahan oleh PT Duta Palma di atas di antaranya adalah sebagai berikut:
- Penjualan kondensat
Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 37,8 triliun. Sayangnya mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, namun masih buron hingga kini.
- PT Asabri
Korupsi terbesar selanjutnya dilakukan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero). Kasus ini menyebabkan keruggian negara hingga Rp 22,7 triliun.
- Jiwasraya
Selanjutnya adalah korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Nampaknya kita akan terus dikejutkan dengan rekor-rekor kasus korupsi mengingat tidak adanya perubahan mendasar di negeri ini.
Sistem politik, sekulerisme yang membuat agama tidak bisa berperan di semua lini kehidupan, serta keserakahan individu membuat kasus-kasus korupsi terus bermunculan. Wallahua’lam.[]
©ALIANSI PENGUSAHA MUSLIM INDONESIA
sumber: assalim.id di WAGroup ANIES APIK JABAR (postRabu10/8/2022/ih)