Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan, merujuk UU 33/2014 Pasal 4, dimana tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
semarak.co-Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Haikal di sela-sela acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore (31/10/2024).
“Yang dimaksud dengan produk, yaitu makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujar Babeh Haikal, sapaan akrab dari Haikal Hasan.
Namun, Haikal juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut. “Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal, ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu,” jelasnya.
“Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” demikian Babe Haikal menambahkan seperti dirilis humas BPJPH melalui WAGrop Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat (1/11/2024).
Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan dari bulu babi. Hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur. Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini.
Di bagian dirilis humas BPJPH terbaru, Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan bahwa sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Terkait produk non halal, boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan tidak halal.
“Tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal karena kita bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Babeh Haikal kepada media di gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2024).
“Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan nonhalal. Jadi ada label yang halal dan ada juga keterangan tidak halal,” demikian Babeh Haikal menambahkan dengan mengulang kalimat sebelumnya.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal,” imbuh Babeh Haikal.
Saat ini Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang ‘lari kencang’ menyelesaikan program-program yang telah dicanangkan. Untuk itu ia meminta agar pernyataannya disampaikan secara utuh, tidak ada yang memotong dan memelintir supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya kerja pemerintah kedepan.
“Jadi tolong lah jangan dibikin heboh suasana dengan memotong pernyataan. kita lagi mau lari cepat ini, kalau ada yang potong-potong gitu bisa bikin menghambat,” pungkas Babeh Haikal seperti dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat sore (1/11/2024). (smr)