Oleh Lukman Hakim Saifuddin *)
Semarak.co – Hemat saya, saat Indonesia (dan semua negara muslim di dunia) mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim, tepatnya 1 per-seribu (sepermil) dari total penduduk muslim di suatu negara.
Ketika kuota nasional yg dimiliki Indonesia itu akan didistribusikan ke setiap propinsi (dan nantinya ke setiap kab/kota), maka basis perhitungannya juga harus menyertakan jumlah penduduk muslim di propinsi tsb. Tidak boleh perhitungannya hanya berdasarkan pada variabel pendaftar haji saja.
Sebab hak berhaji itu tidak hanya bagi yg telah mendaftar haji saja, tapi juga semua penduduk muslim di suatu wilayah (Indonesia, propinsi, kab/kota). Dengan demikian, mengingat jumlah penduduk muslim di setiap propinsi/daerah itu berbeda-beda, maka justru menjadi kurang adil
Dan tidak relevan bila untuk menentukan kuota haji setiap propinsi/daerah tidak menyertakan faktor dan variabel jumlah penduduk muslim di propinsi/daerah tersebut, hanya karena ingin menyamakan masa tunggu di setiap propinsi/daerah.
Hal mendasar yang perlu diperhatikan pengambil keputusan adalah semangat kehati-hatian dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi kuota nasional ke semua propinsi yg karakteristiknya berbeda-beda.
*) Mantan Menteri Agama
Sumber: WAGroup Jurnalis Kemenag (postSenin malam27/10/2025/indahlimy)





