Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Jumat (24/3/2023).
semarak.co-Sertipikat yang diserahkan kali ini sebanyak 208 sertipikat yang diantarkan Hadi Tjahjanto secara door to door kepada enam orang masyarakat. Adapun masyarakat yang menerima sertipikat ialah masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
“Kita lihat bahwa masyarakat di sini rata-rata bekerja sebagai pengrajin bata merah, kemudian pengrajin arang, supir, ada juga beberapa masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar kota,” ungkap Menteri ATR/BPN Hadi usai menyerahkan sertipikat kepada masyarakat.
Selain itu, Menteri ATR/BPN Hadi juga menyerahkan secara langsung lima sertipikat tanah wakaf dan sertipikat rumah ibadah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kelima sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Lurah Banturung.
Penyerahan sertipikat ini, menurut Menteri Hadi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah. Sampai saat ini tanah-tanah yang sudah disertipikatkan di seluruh Indonesia ada 101,1 juta bidang sudah terdaftar, dan 85 juta bidang sudah bersertipikat.
Harapan kita, lanjut dia, kegiatan sertipikasi terus berlanjut dan dipercepat. Oleh sebab itu, saya minta kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, yaitu membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren,” imbuh Menteri Hadi dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat malam tadi (24/3/2023).
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar bisa dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman. “Oleh sebab itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan saya perintahkan untuk mempercepat pendaftaran tempat ibadah, mempercepat proses tanah wakaf,” imbuh Menteri Hadi.
Baik itu masjid, gereja, klenteng, pura, wihara, maupun semuanya harus didaftarkan dengan cepat dan tanpa terkecuali, semuanya kita proses, tanpa diskriminasi. Menurutnya, jika tanah masyarakat sudah disertipikatkan maka masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
“Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar percepatan sertipikasi tanah ini segera selesai dan kita harapkan di awal tahun 2025 dari jumlah 126 juta bidang semuanya sudah selesai terdaftar,” pungkas Menteri Hadi.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Kalimantan Tengah. (ls/jr/fm/rm/smr)