Kunjungi Kampung TPU, BPJPH Imbau Jasa Penyembelihan Disiplin Penuhi Standar Halal

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham (pakai masker) dalam kunjungan kerjanya ke Kampung TPU di desa Sidowungu, Gresik, Jawa Timur, Rabu malam (25/6/2025). Foto: humas BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengimbau agar jasa penyembelihan baik itu Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) ataupun Tempat Pemotongan Unggas (TPU) secara disiplin menaati regulasi sertifikasi halal.

Semarak.co – Imbauan itu disampaikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam kunjungan kerjanya ke Kampung TPU di desa Sidowungu, Gresik, Jawa Timur, Rabu malam (25/6/2025). Disiplin pelaku usaha dalam menerapkan sistem jaminan produk halal merupakan sebuah keniscayaan.

Bacaan Lainnya

Sebab, lanjut Aqil, jasa penyembelihan merupakan jenis produk yang berada di sektor hulu dalam ekosistem industri halal. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sambung Aqil, jasa penyembelihan telah diberlakukan kewajiban bersertifikat halalnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar mereka secara disiplin menaati amanat regulasi tersebut. Upaya ini juga simultan dengan perbaikan aspek thoyyib seperti sanitasi, hygine dan lingkungan, yang juga tak terpisahkan dalam sisten jaminan produk halal.

“Dan alhamdulillah ini juga sedang menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semoga ini bisa segera terwujud. Kita edukasi mereka yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus sertifikat halal mengingat urgensinya yang begitu mendasar,” ungkap Aqil dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Selasa (1/7/2025).

Sebab, hasil penyembelihan mereka juga menjadi pasokan bagi industri di sektor hilir, termasuk bagi para UMK yang jumlahnya tentu sangat banyak. Dan bagi yang sudah bersertifikat halal, tentu kita juga tetap harus memonitoring untuk memastikan apakah proses penyembelihan yang dilakukan secara konsisten memenuhi standar kehalalan.

Saat ini, di Gresik terdapat 84 jasa penyembelihan unggas. Dari jumlah tersebut, baru 3 pelaku usaha yang telah bersertifikat halal. Untuk mendukung sektor hulu tersebut, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur juga telah memberikan fasilitasi pelatihan bagi 100 orang Juru Sembelih Halal (Juleha) pada tahun 2025.

Kepala Divisi Industri Halal KDEKS Jawa Timur Siti Nur Husnul Yusmiati mengatakan, pelatihan Batch 1 sudah meluluskan 31 orang Juleha. Sedangkan untuk Pelatihan Batch 2 sebanyak 32 orang Juleha baru akan mengikuti ujian minggu depan.

“Pelatihan Batch 3 akan dilaksanakan berikutnya bagi 37 orang peserta. Sedangkan untuk sertifikasi halal RPH pada tahun 2024 lalu, fasilitasi juga diberikan bagi 73 RPH se-Jawa Timur,” kata Aqil sambil menggarisbawahi.

Dalam mewujudkan jaminan kehalalan produk hasil penyembelihan, maka pelaku usaha jasa penyembelihan harus memiliki komitmen, integritas dan kedisiplinan agar konsistensi penerapan sistem jaminan produk halal dapat terlaksana secara konsisten dari waktu ke waktu.

Bahkan, ia mengambil contoh praktik penyembelihan hewan di Australia, yang mensyaratkan kepatuhan ketat terhadap ketentuan syariat. “Terkait integritas ini, di Australia contohnya, bahkan penyembelih yang tidak melaksanakan sholat bisa diberhentikan (sebagai juru sembelih halal) di sana. Ini contoh kedisiplinan dalam ekosistem halal,” ungkapnya.

“Prinsipnya, seluruh aktor dalam proses produk halal wajib menjalankan sistem jaminan produk halal. Apalagi jasa penyembelihan yang merupakan sektor hulu ekosistem industri halal kita yang menjadi hulu pasok dalam halal supply chain dengan prinsip traceability (ketertelusuran) dari hulu hingga ke hilir.” tandasnya. (hms/smr)

Pos terkait