Bripka RR menyampaikan bahwa Brigadir J sempat menolak ajakan Putri Candrawathi untuk masuk ke kamarnya. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah keterangan. Bripka RR menduga penolakan Brigadir J untuk masuk ke kamar Putri Candrawathi lantaran sedang bertengkar dengan Kuat Ma’ruf.
semarak.co-Hal ini disebut terjadi satu hari sebelum insiden pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dikutip dari SuaraTasikmalaya.id, pada hari itu, Bripka RR mengaku ditanya oleh Putri Candrawathi terkait keberadaan Brigadir J.
Dirinya lantas meminta Brigadir J untuk menemui Putri Candrawathi di kamarnya berdasarkan perintah dari istri Ferdy Sambo tersebut. Tetapi walau sempat menolak Brigadir J pun akhirnya menuruti perintah Putri Candrawathi untuk menemuinya. Kemudian Putri menelepon Bharada E untuk menanyakan keberadaan Bripka RR.
Putri meminta Bripka RR dan Bharada E segera kembali ke rumah lantaran ada masalah yang terjadi di rumahnya. Sesampainya di rumah, Bripka RR mengaku bahwa kondisi di lantai satu saat itu sedang sepi, tidak orang.
Kemudian Bharada E dan Bripka RR pun naik ke lantai dua, lalu melihat Susi sedang menangis dan Kuat Ma’ruf dalam keadaan marah. Melihat hal tersebut, Bripka RR pun langsung menanyakan alasan Kuat Ma’ruf marah. Lalu sang sopir mengatakan bahwa dirinya melihat kekurangajaran Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut diungkap Bripka RR melalui kuasa hukumnya, Erman Umar. “Naik ke atas itu lah ketemu Kuat dalam keadaan tegang, kayak ngamuk ditanya ada apa? dibilang ‘Itu enggak tahu Si Yosua (Brigadir J),” bebernya dilansir depok.suara.com.
Erman mengatakan, asisten Putri Chandrawati, Susi juga ada di lokasi dalam keadaan menangis. Setelah itu Bripka RR menemui Putri Chandrawati di dalam kamar sedang berbaring.
Di bagian lain Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir (J) Yonathan Baskoro khawatir alat bukti yang dibutuhkan di pengadilan tak lengkap. Sejumlah bukti penting lenyap. Yonathan khawatir alat bukti yang dibutuhkan di pengadilan tak lengkap.
“Dari awal kami was-was karena bukti primer dan materiel yang akan dibawa di persidangan katanya hilang dan belum ditemukan sampai saat ini,” kata Yonathan dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!’ Minggu, 18 September 2022.
Yonathan mencontohkan handphone (HP) Brigadir J tidak jelas keberadaannya. Termasuk, baju, celana, hingga laptop Brigadir J. “Tidak ada pengumuman atau pernyataan resmi apakah HP-nya diganti atau ditemukan,” ujar dia dilansir msn.com dari medcom.
Yonathan menyoroti potensi tantangan lainnya, yakni hak ingkar yang dimiliki para tersangka. Hak itu memungkinkan mereka mengingkari atau menolak arbiter berdasarkan bukti. “Ini kan sulit. Jadi menurut saya wajar kejaksaan mengembalikan (berkas perkara) ke penyidik. Penyidik harus mencari fakta-fakta riil,” tutur dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (net/mic/sua/smr)