Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Mabes Polri Ngaku Siap Hadapi Gugatan Itu

Habib Rizieq keluar pemeriksaan untuk dibawa ke tahanan. foto: internet

Mabes Polri siap menghadapi gugatan praperadilan jika diajukan tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS), termasuk lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di pesta pernikahan putri HRS sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

semarak.co-Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan alasan terkait penahanan Habib Rizieq Shihab dan kelima anggota FPI lain sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan praperadilan itu. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab secara resmi diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel. Tim advokasi Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dan kelima anggota FPI tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Sebagai pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sedangkan, pihak penggugat terdiri dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Acara Ali Bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Idrus.

Sebelumnya mereka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Khusus Habib Rizieq, polisi menjerat pentolan FPI itu dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Mengutip detik.com (Selasa, 15/12/2020) melansir, Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan setelah menjadi tersangka penghasutan kerumunan. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya lebih dari 12 jam. Dia ditahan 20 hari hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan ada dua alasan mengapa Habib Rizieq ditahan. “Alasan penahanan objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri,,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Argo mengatakan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. “Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” katanya.

Dalam kasus penghasutan kerumunan ini, Habib Rizieq memang terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Ada dua pasal yang menjerat Habib Rizieq. Pasal pertama Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Berikut bunyinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Dengan dua pasal disangkakan kepadanya, jerat hukuman yang mengancam Habib Rizieq setidaknya lebih dari 6 tahun penjara. Bukan hanya Habib Rizieq, dalam kasus kerumunan yang menjadikannya tersangka penghasutan.

Ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tapi berbeda dengan Habib Rizieq, tersangka lain tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor. Alasan Polisi ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan para tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara tidak bisa ditahan. “Kan Pasal 93 kan cuma ancamannya 1 tahun, tidak akan ditahan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Berikut bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka memang bisa ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Selain itu, untuk kepentingan penyidikan dan apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP bagian Penahanan, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 21. Berikut bunyinya:

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

Pasal 21

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

  1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). (pos/dtc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *