Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Nilai Keliru Soal Tautan Berita Bukan Alat Bukti

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melaksanakan sidang perdana sengketa PHPU. foto: internet

Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi mengklarifikasi berita yang beredar terkait tautan berita bukan alat bukti persidangan dalam sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana membantah bahwa tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu. Bukti tautan berita, nilai Denny, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang MK.

“Ijinkan kami menyampaikan pandangan, tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan,” kata Denny saat membacakan materi permohonan dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di MK.

Dalam pasal tersebut diungkapkan, kutip Denny, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain. “Ini berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu,” paparnya.

Tautan berita yang dijadikan alat bukti berasal dari media-media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, detik.com, Kumparan, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.

Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.

“Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan ‘check and recheck’ (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut,” katanya.

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya. “Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya,” katanya.

MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin Anwar Usman yang agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya. (lin/net)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *