Kuasa Hukum BPN Minta Hakim MK, Agar Diberikan Perlindungan Saksi dan Ahli

Yusril Ihza Mahendra di sidang perdana gugatan PHPU di MK. foto: internet

Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membenarkan telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberi perlindungan saksi dan ahli yang akan hadir di persidangan gugatan sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membenarkan hal itu setelah sidang pendahuluan dinyatakan untuk dihentikan sementara untuk shalat Jumat dan makan siang oleh Ketua Majelis Hakim MK  Anwar Usman.

“Tentu kami minta, karena yang dihadapi adalah petahana dan dalam petahana itu ada merangkap pada dirinya calon presiden. Artinya dia punya potensi menggunakan seluruh sumber dayanya,” sindir Bambang.

Proses pemeriksaan di MK, nilai Bambang, mungkin tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan. “Ada potensi seperti itu, maka kami meminta kepada MK agar memperhatikan apa yang disebut dengan perlindungan saksi,” ujar BW, sapaan akrab Bambang.

Bisa saja nanti pihaknya menghadirkan aparatus sipil negara seperti kepala desa yang akan melaporkan bahwa terjadi kecurangan. Karena itu, Bambang meminta supaya para saksi yang mau melaporkan kecurangan dapat dijamin keselamatannya.

“Itu yang jadi perhatian kami, kami dapatkan ada berbagai saksi yang juga memperhatikan hal tersebut,” tambah mantan Wakil Ketua KPK dan Direktur YLBHI.

APBN dan Gaji Ke 13

Sementara dalam dalil permohonannya, Bambang menyebut juga, Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

“Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019,” ujar Bambang ketika memaparkan dalil permohonan.

BW mengatakan, sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

“Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara,” ujar Bambang.

Hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

“Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya,” ujar Bambang.

Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

“Jadi kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi. Di antaranya disahkannya instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing,” paparnya.

Masih dalam bacaan permohonan di depan majelis hakim MK, BW menyebut ajakan Jokowi memakai baju putih saat pencoblosan 17 April 2019 melanggar asas Pemilu yang bebas dan rahasia.

Beberapa saat sebelum hari pencoblosan, pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin terus gencar dan secara terus menerus berkampanye agar pendukungnya menggunakan baju putih dan bahkan menuliskan pesan untuk ramai-ramai untuk memakai baju putih saat datang ke TPS pada 17 April 2019.

“Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian, bukan hanya menimbulkan pembelahan terhadap pendukung, tapi nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres. Seharusnya capres 01 yang juga presiden paham betul dalam memilih di pemilu dilindungi asas kerahasian,” ungkapnya.

Sehingga, simpul dia, intruksi memakai baju putih di TPS pada 17 April 2019 jelas melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. “Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih itu adalah pelanggaran serius atas asas pemiilu yang bebas karena bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi pemilih yang tidak memilih 01,” tuturnya.

Meskipun baru berupa ajakan yang dilakukan oleh calon presiden petahana, lanjut dia, ajakan demikian tentunya mempunyai pengaruh psikologis dan intimidatif yang menganggu kebebasan rakyat dalam pilpres 2019. “Karenanya melanggar asas pemilu yang bebas,” katanya.

Pelanggaran-pelanggaran pemilu yang bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan langsung oleh capres 01 yang juga calon presiden petahana sebagai pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan negara Indonesia. Selain itu juga bersifat sistematis karena matang direncanakan di setiap TPS dan bersifat masif dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Yusril : Mudah Dipatahkan

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan hanya merupakan asumsi yang lemah.

“Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja. Lemah sekali. Semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat,” ujar Yusril sambil memberi contoh, dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.

“Itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri. Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi,” jelasnya.

Kemudian kata dia, kuasa hukum Prabowo mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Menurutnya ajakan itu tidak ada hubungan dengan kecurangan.

“Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan,” tegas Yusril yang mantan Kuasa Hukum Prabowo Hatta di Pilpres 2014 dan saat itu Prabowo kalah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak Termohon dalam sidang PHPU berdasarkan dalil-dalil gugatan yang sementara sudah dibacakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai Pemohon. “Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi Termohon,” kata Arief Budiman, Ketua KPU Pusat.

Selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, lanjut Arief, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.

Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma’ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.

“Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon,” ujar dia. (lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *