Kuasa Hukum BPN Dorong MK Adili Kecurangan, Yusril: Kutipan Itu Sudah Tak Relevan

Anggota Kuasa Hukum BPN Teuku Nashrullah saat membacakan materi permohonan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK. Foto: indonesiamenang.online

Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak terbatas mengadili perselisihan perolehan suara, tapi juga mengadili kecurangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Anggota Kuasa Hukum BPN Teuku Nashrullah mengutip ucapan sejumlah mantan ketua-ketua MK serta ahli hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kutipan itu dipaparkan Nasrullah dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 saat membacakan berkas permohonan di Kuasa Hukum BPN di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, , Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

“Setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan capres-cawapres,” kata Nasrullah saat membaca materi permohonan.

Yusril saat itu disebut Nasrullah mengatakan, MK semestinya juga mengadili pemilu yang dilaksanakan konstitusional atau tidak, bukan hanya perselisihan angka-angka perolehan saja.

Selanjutnya Nashrullah mengutip pakar hukum tata negara Saldi Isra yang kini menjadi hakim MK, pembatasan dapat diterobos saat terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Mantan Ketua MK Arif Hidayat juga dikutipnya, yakni untuk mencapai demokrasi substansial, MK dapat mengadili tidak hanya sengketa hasil pemilu, melainkan keseluruhan proses pemilu sepanjang proses dalam persidangan terbukti melanggar asas pemilu jujur dan adil

“Hal ini ikhtiar MK untuk mencapai demokrasi yang substansial bukan hanya demokrasi prosedural,” ucap Nashrullah mengutip Arief Hidayat.

Selanjutnya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie dikutipnya, tentang semangat penyelesaian sengketa sebaiknya tidak hanya dibatasi perkara, tetapi juga dalam proses pembuktian kecurangan dalam pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataannya di 2014, itu sudah tidak relevan. “Sudah tidak relevan. Omongan saya itu Tahun 2014. Setelah ada UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), sudah tidak relevan,” kilah Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Yusril menyatakan itu kala menjadi saksi sidang MK untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Tahun 2014. Menurut Yusril, ibarat sebuah hadist, pernyataan itu dikeluarkan lantaran ada penyebabnya.

Dia mengaku menyatakan hal itu lantaran pada 2014 tidak jelas siapa yang berwenang mengadili perkara kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. “Kalau orang belajar hadist itu ada sebab-sebab kenapa hadist diucapkan. Omongan saya tidak relevan dikemukakan sekarang,” tepisnya.

Dia menekankan setelah ada UU Pemilu, sudah jelas kewenangan dalam penyelesaian setiap pelanggaran pemilu. “Misalnya, pelanggaran administarif itu menjadi kewenangannya Bawaslu dan PTUN, kemudian pelanggaran pidana seperti ‘money politic’ kewenangan Gakkumdu dan diserahkan ke polisi serta jaksa,” tepisnya. (lin/net)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *