Kuasa Hukum BPN Bantah Tautan Berita Bukan Alat Bukti Sengketa Pemilu

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Prof Denny Indrayana saat membaca materi permohonan gugatan Pilpres di MK. foto: indonesiamenang.online

Anggota Tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengemukakan argumentasi kualitatif dalam pembacaan dalil permohonan di sidang pendahuluan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Dalam argumentasi tersebut Denny menyebutkan bahwa telah terjadi kecurangan Pemilu Presiden 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Denny melanjutkan, pihaknya menduga bahwa kecurangan oleh Paslon 01, dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden pertahana.

“Dengan segala hormat menurut pemohon bahwa paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Kendati demikian pihak Prabowo-Sandi melalui Denny menyatakan bukti kecurangan dalam perkara ini untuk sementara waktu tidak bisa sepenuhnya dipegang oleh pemohon. Hal itu disebabkan karena pihaknya menduga petahana melakukan kecurangan yang terstruktur dengan mengatasi aparat kepolisian, intelijen, hingga aparatur sipil negara.

“Kami memohon dukungan penuh dari Mahkamah Konstitusi untuk melihat, khususnya untuk membangun sistem perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Di bagian lain Denny menyebut bahwa tautan berita itu adalah alat bukti dalam sengketa Pemilu. “Ijinkan kami menyampaikan pandangan kami, tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan,” katanya.

Bukti tautan berita, nilai Denny, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang MK. Dalam pasal tersebut diungkapkan, kutip dia, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain.

“Ini berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Tautan berita yang dijadikan alat bukti berasal dari media-media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, detik.com, Kumparan, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya,” rincinya.

Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.

“Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan ‘check and recheck’ (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut,” katanya.

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya.“Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya,” katanya.

MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin Anwar Usman yang agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengklaim, perolehan suara pasangan nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 52%, sementara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 atau 48%.

“Bahwa data yang benar setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen,” tutur Bambang dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya.

Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dikatakannya telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yani Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,5% dan Prabowo Subianto Sandiaga Uno suaranya 68.650.239 atau 44,5%.

Bambang berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Selain itu, menurut dia, terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh calon presiden petahana sehingga terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kecurangan tersebut disebutnya dilakukan di antaranya melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.

Ia juga menyoroti calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat BUMN sehingga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur harus ada surat keterangan mengundurkan diri atau pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon. “Ternyata masih tercantum dalam website resmi Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai ketua dewan pengawas,” tutupnya. (lin/net)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *