Kontroversi lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs Sotheby’s Concierge Auctions masih berlanjut di masyarakat. Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengurai bahwa pengambang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melakukan itu karena sedang kekurangan modal justru kembali menyulut kontroversi.
semarak.co-Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengurai bahwa apapun yang namanya dilelang berarti adalah menjual. Sementara jika mau menarik investor, maka istilah yang digunakan adalah penyertaan modal.
“Dan wadahnya bukan di rumah lelang, tetapi di bursa atau melalui perusahaan sekuritas. Jangan mengajari rakyat konsep yang salah, nanti rakyat bisa semakin bodoh,” tegas Anthony lewat akun Twitter pribadi, Kamis (8/12) dilansir eramuslim.com, Kamis, 13 Jumadil Awwal 1444 H/8 Desember 2022 14:30 WIB dari rmol.
Menurut Anthony, pernyataan Tito yang menyebut bahwa PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka dibolehkan melelang pulau ke pihak asing, bisa menimbulkan konsekuensi yang panjang. Salah satunya, setiap warga negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak asing.
“Artinya, Indonesia akan dikuasai asing. Kalau PT LII dan swasta lain boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII (swasta), bukan negara, maka, artinya: Bumi dan air telah beralih menjadi dikuasai swasta, sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi?” tutupnya. (net/era/smr)
sumber: eramuslim.com di WAGroup ANIES MAJU UNTUK NKRI (postJumat9/12/2022)