Pengajuan kasasi dilakukan oleh Prabowo- Sandiaga Uno atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diketahui, dari situs MA perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
“Status diproses oleh Tim C,” tulis status di situs MA yang dilihat Liputan6.com, Selasa malam (9/7/2019).
Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) nomor urut 02 seperti sebelumnya. Namun dilakukan langsung Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Kendati demikian, Andre Rosiade, anggota badan komunikasi Partai Gerindra, mengatakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra. “Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya. Nanti kami informasikan lagi,” kata Andre saat dikonfirmasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mempersilakan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi lagi ke MA. Dirinya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.
“Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat. Jadi bagi kami sudah selesai,” tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah selesai.
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke MA tersebut.
“Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja,” kata Arief.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi. “Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi. “Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya,” katanya.
Kordinator Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan MA akan menyatakan tidak dapat diterima atau N.O. atau niet ontvanklijk verklaard untuk sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.
Yusril berpandangan, mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA sebenarnya sudah tidak relevan. Menurut dia, perkara tersebut akan menjadi semacam ‘ne bis in idem’ atau mengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama,” ujar Yusril lewat siaran persnya.
MA, klaim Yusril, dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut ‘tidak dapat diterima’ atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara -yakni BPN yang ditandatangani Jend TNI (Purn) Djoko Santoso- tidak mempunyai ‘legal standing’ (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.
BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan. Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai paslon presiden dan wakil presiden
Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
“Seperti telah dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujar Yusril.
Para Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, nilai dia, telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai ‘pengadilan’ tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” cetusnya.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya. (net/lin)
sumber: beritasatu.com/merdeka.com/indopos.co.id