Bakal calon presiden (Bacapres) Partai NasDem Anies Baswedan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas tudingan curi start oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) dinilai aneh.
semarak.co-Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bahwa itu seolah menunjukkan ada pihak-pihak tertentu yang merasa khawatir dengan Anies. Pasalnya, kampanye itu biasanya dilarang di saat pekan tenang menjelang pemilihan, sehingga sosialisasi sebelum masa itu tidak masuk kategori larangan.
“Kekhawatiran kelompok tertentu pada Anies Baswedan cukup aneh. Seolah Anies miliki kekuatan besar yang layak ditakuti,” kata Dedi yang pengamat politik jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) atau dulu IAIN Ciputat Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, dilansir Selasa (20/12/2022).
Padahal, kata Dedi, tokoh lain yang digadang capres-cawapres pun sudah melakukan sosialisasi untuk pencapresan. Namun, ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Anies sosialisasi dan warga yang hadir membludak langsung dinilai pelanggaran pemilu. “Padahal Anies tak ubahnya tokoh lain yang sedang membangun hubungan politik dengan publik, dan itu baik,” imbuhnya.
Di bagian lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) sebelum penetapan. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.
“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan, saya calon DPR atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu. Itu belum boleh, karena belum saatnya,” pesan Hasyim di Jakarta Selasa malam (20/12/2022).
Ditambahkan Hasyim, “Kan pendaftaran calon saja belum, bagaimana menyebut dirinya sebagai calon legislative atau caleg. Hal yang sama, berlaku juga terhadap orang yang mengaku capres-cawapres. Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik pada Senin (19/12/2022). Pertemuan ini membicarakan status parpol yang menyapa rakyat sebelum masa kampanye.
Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tetapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023. “Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi,” ujar Hasyim lagi.
Dia menerangkan, sosialisasi ini pun dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. “Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh,” ujar Hasyim seperti kemudian dilansir kompas.com – Rabu, 21/12/2022, 14:32 WIB.
Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Sedangkan untuk kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris pengurus daerah yang boleh tampil.
“Karena beliau-beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU,” jelasnya.
Sosialisasi ini, menurut Hasyim, dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar. “Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh menyebut pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelasnya. (net/rmo/smr)
sumber: rmol di relawananies.id/2022/12/20/ di twitter/ANIES MAJU UNTUK NKRI