KPU DKI Jakarta Pastikan Duet Anies-Ahok tak Bisa Terwujud, Kecuali Langgarlah UU No 10 Tahun 2016

Gubernur DKI Jakarta Ahok melambaikan tangan pamitan. dok semarak.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Rasyid Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Hal ini seperti disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

semarak.co-Menurut Dody, duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Artinya, yang dilarang dalam undang-undang yakni salah satu di antara Anies-Ahok menjadi calon wakil gubernur.

Bacaan Lainnya

“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur. Kendati demikian, Dody memastikan Anies dan Ahok masih bisa maju sendiri-sendiri sebagai calon gubernur.

“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” tutur Dody dikutip dari laman msn.com, Sabtu (11/5/2024) yang dilansir tempo.co.

Dody juga menyebut, salah satu ketentuan di pasal 7 ayat (2) huruf O UU No. 10 Tahun 2016 itu terdapat syarat bahwa calon gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.

“Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” kata dia.

Diketahui, nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November 2024. Baik Anies maupun Ahok dinilai masih mempunyai kans dan basis massa yang besar di DKI Jakarta.

Selain itu, keduanya memang sama-sama pernah menjabat gubernur DKI Jakarta. Di mana Ahok lebih dulu menjabat Gubernur Jakarat yang menggantikan Joko Widodo (Jokowi) tahun 2015-2017. Kemudian Ahok maju di Pilkada 2017 dengan kompetitornya Anies Baswedan yang dimenangkan Anies.

Sebelumnya, PDIP telah menyebut 4 nama yang berpotensi maju di calon gubernur (cagub) Jakarta. Di antaranya ada Ahok, Menteri Sosial Tri Rismaharini, mantan Panglima TNI Andika Perkasa hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris DPD PDIP Jakarta Pantas Nainggolan, Kamis (25/4/2024).

Sementara Anies menegaskan sampai saat ini belum memutuskan maju atau tidak di Pilkada Jakarta. Keputusan maju atau tidak akan menjadi fase pertama, baru kemudian apakah akan berpasangan dengan Ahok atau tidak.

“Duet dengan Ahok itu fase kedua. Fase pertama itu apakah ini opsi yang akan diambil. Itu pertama. Kalau iya, maka bersama dengan siapa, siapa koalisinya dan lain-lain. Itu fase kedua. Sekarang kami lagi memikirkan,” kata Anies saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024. Dia mengatakan sedang mempertimbangkan semua masukan. Namun Anies menuturkan ingin memastikan terlebih dahulu apakah pilkada akan berjalan adil dan jujur. (net/msn/tpc/smr)

Pos terkait