KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Corona Usai Gelar Perkara OTT Pejabat Kemensos

Mensos Juliari Peter Batubara yang merupakan kader Partai PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaa menerima suap bansos COVID-19. foto: indopos.co.id

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosisial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19. KPK juga mengamanakan uang senilai Rp14,5 M. Padahal Juliari atau Ari Batubara sudah memiliki kekayaan Rp47 miliar.

semarak.co-Berdasarkan hasil gelar perkara pada pihak yang terjaring operasi tangkap tangan OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), KPK pun menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bersama 4 orang lain sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Sementara 4 orang tersangka lainnya, yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19 Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan social COVID-19. Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19.

Dengan penetapan tersangka ini, Ari Batubara sempat diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat malam (4/12/2020).

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap berinisial JPB (Juliari Peter Batubara),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (6/12/2020).

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sempat buron, sekitar dua jam kemudian, Mensor Ari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan Minggu dini hari (6/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Begitu menyerahkan diri, Juliari langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Ia memaparkan, kasus tersebut bermula diadakannya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak, dan dilaksanakan dalam 2 periode gelombang.

Selanjutnya, kata Firli, Mensos Juliari menunjuk MJS dan AW (tersangka) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian MJS dan AW dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui tender, menunjuk para rekanan yang mana dalam prosesnya disepakati ditetapkan adanya fee atau komisi dari tiap-tiap paket pekerjaan.

Dalam kesepakatan itu, fee harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (tersangka). Firli melanjutkan, untuk fee setiap paket bansos disepakati MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket Bansos berisi sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sembako sebagai rekanan. Para supplier itu di antaranya adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia (PT RP) milik MJS.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Julian Peter Batubara) dan disetujui AW. Dalam pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama itu, diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari. Selanjutnya dalam gelombang kedua pengadaan paket sembako, para tersangka dari pihak kemensos berhasil mengumpulkan uang fee paket sembako sebesar Rp 8,8 miliar.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” beber Firli lagi.

Untuk diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satgas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang, yakni Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG), Matheus, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta sekretaris di Kemensos bernama Shelvy N.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah senilai total 14,5 miliar. Rinciannya, dalam pecahan mata uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, USD 171.085 atau setara dengan Rp 2,42 miliar, dan 23 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 243 juta. Uang suap sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan beberapa amplop kecil yang sudah disiapkan tersangka Ardian IM. (smr)

Mata uang terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Rinciannya Rp11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Barang bukti uang ini ditunjukkan lansung oleh penyidik KPK. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *