Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya mengenai peluang memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Semarak.co – Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK akan mendalami kasus dugaan korupsi ini dengan mengikuti aliran dana (follow the money).
“Ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur ke mana pun itu, dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dipantau dari Breaking News KompasTV.
KPK tidak akan mengecualikan pihak tertentu dari pemanggilan kasus ini. “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain, atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil. Ditunggu saja ya,” kata Asep lagi.
Ia menambahkan, pemanggilan akan dilakukan tidak hanya ketika pihak tertentu menerima aliran dana saja, tetapi bisa juga karena pihak tertentu memberi perintah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini. Asep juga menanggapi mengenai kedatangan Gubernur Sumut ke KPK April lalu.
Asep mengungkap pada waktu itu tidak ada pembahasan khusus mengenai dugaan korupsi proyek jalan ini. “Jadi waktu ke sini sih tidak spesifik menyatakan ada yang khusus di PUPR maupun di jalan nasional itu,” kata Asep dilansir kompas.tv melalui laman berita msn.com, Minggu (29/6/2025).
Asep menyebut, informasi dugaan korupsi proyek jalan di Sumut justru diperoleh pihaknya dari masyarakat. Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP, kedua Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES.
Kemudian, tersangka ketiga adalah PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL. Ketiganya ini, menurut keterangan Asep, merupakan pihak yang diduga menerima suap. Kemudian, tersangka keempat Direktur Utama PT DNG berinisial KIR, lantas tersangka kelima yakni Direktur PT RM berinisial RAY.
“Keduanya disebutkan merupakan pihak swasta yang diduga memberi suap. Kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut,” terang Asep kesempatan sama.
Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni, hari ini, sampai dengan 17 Juli 2025. Para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih,” terang dia.
KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Asep juga mengimbau pada masyarakat di daerah lain, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan.
KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah I Sumut. Uang ini ditemukan ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan ini.
“KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp231 juta. Uang Rp231 juta yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari Rp2 miliar yang diduga menjadi uang suap untuk pemenangan proyek jalan di Sumut,” ulang Asep.
Kita memonitor ada penarikan uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Saudara KIR dan Saudara RAY (tersangka yang diduga memberi suap), kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah, tersisa sekitar Rp231 juta yang kita temukan di rumahnya Saudara KIR yang diduga merupakan sebagian atau sisa commitment fee (biaya komitmen) dari proyek-proyek tersebut.
Setelah melakukan OTT terkait kasus ini, Asep menyatakan KPK kemudian menetapkan tersangka kasus. “KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tutur Asep lagi.
Adapun lima tersangka yang disebutkannya kemudian, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL; Direktur Utama PT DNG berinisial KIR; Direktur PT RN berinisial RAY.
Mengutip media online PortalMagetan.com yang dikutip melalui laman berita msn.com, Minggu (29/6/2025), dilaporkan KPK bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus OTT ini penyidik mengamankan 3 ASN di lingkungan Pemprov Sumut dan dua direktur PT DNG. Kelimanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut berinisial TOP.
Bahkan TOP disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Karena TOP juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Wali Kota Medan di Sumut semasa Bobby menjabat Wali Kota Medan. Hal itu seperti pula ditanyakan langsung wartawan kepada KPK saat konferensi pers.
Menanggapi hal itu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan. Saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang,” tuturnya dalam press conference.
“Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap. Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” demikian Asep menambahkan.
Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution. Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, untuk memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan. Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net/msn/kpc/meg/smr)