Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid mengungkapkan, kebohongan demi kebohongan terus dirawat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, sekarang kebohongan pertama berusaha ditutupi dengan kebohongan kedua.
“Begitu seterusnya, itulah yang sedang dipetontonkan oleh KPK hari-hari ini,” kata Razikin di Jakarta, Selasa (22/8).
Tidak dapat disangkal lagi, menurut dia, kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK pelan tapi pasti membuka tabir kejahatan Lembaga Anti Rasuah itu selama ini. Misalnya, Sebut dia, KPK berkali-kali membantah keberadaaan rumah sekap dan belakangan terbukti, rekaman pemriksaan Miriyam sangat jelas itu editan, Johannes yang oleh KPK disebut sebagai saksi kunci namun dibantah sendiri oleh KPK.
“Jadi memang KPK itu di dalamnya diisi oleh bromocorah. KPK sudah dikuasai penjahat,” tegas Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia ini.
Yang paling mengerikan, ungkapnya lagi adalah terbongkarnya modus operandi kejahatan KPK sebagaimana yang diungkap oleh mantan Hakim Syafruddin Umar. “Kita tahu bahwa KPK kalah dan dipaksa bayar ganti rugi atas kejahatannya sendiri. Pak Syarifuddin juga mengungkapkan ada pengusaha yang bermain di belakang KPK dan kelihatannya KPK bekerja demi pengusaha. Jadi ini adalah kejahatan besar yang dilakukan KPK,” ujarnya.
“Saya pikir, masih banyak kejahatan yang pernah dilakukan KPK dan itu pelan-pelan sudah terbongkar melalui penyelidikan Pansus DPR,” imbuhnya.
Karenanya, pihaknya mendorong dan meminta Pansus untuk lebih berani lagi membongkar kejahatan KPK mulai dari level Komisioner, Penyidik dan bahkan di level Pegawai. “Keadaan ini harus menjadi perhatian semua pihak dan berkali-kali saya katakan, tidak bisa kita memberi kewenangan pemberantasan korupsi pada lembaga yang di dalamnya dihuni oleh para mafia,” kata Razikin.
Ia pun menyarankan, perlu ada langkah berani untuk mengembalikan model melawan korupsi dengan cara yang benar sesuai aturan hukum. “Langkahnya, bersihkan semua penjahat yang mengendalikan KPK dan kalau memang susah dibersihkan ya bubarkan lembaganya erta kembalikan pada Kejaksaan dan Kepolisian saja,” tutupnya. (akt/lin)